Jumat, 04 September 2015

MENGHADAPI PERSAINGAN DUNIA USAHA LKS BIPARTIT MERUPAKAN SOLUSI YANG TEPAT

DIREKTORAT KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

APAKAH LKS BIPARTIT ITU ?
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi / Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja /buruh.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih WAJIB membentuk LKS BIPARTIT, sedangkan perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pekerja / buruh secara sukarela juga dapat membentuk LKS Bipartit.

APAKAH FUNGSI DAN TUGAS LKS BIPARTIT ?
Fungsinya Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja / serikat buruh atau pekerja / buruh pada tingkat perusahaan.
Sebagai forum untuk untuk membahas masalah hubungan Industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja / buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
LKS Bipartit tidak berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Melakukan pertemuan secara periodik setiap bulan dan / atau sewaktu-waktu apabila diperlukan ;
Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan menyalurkan aspirasi pekerja/buruh berkaitan dengan kesejahteraan pekerja / buruh dan kelangsungan usaha ;
Melakukan deteksi dini dan menampung permasalahan hubungan industrial di perusahaan ;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha dalam penetapan kebijakan perusahaan ;
Menyampaikan saran dan pendapat kepada pekerja / buruh dan atau serikat pekerja / serikat buruh ;

BAGAIMANA CARA PEMBENTUKAN LKS BIPARTIT ?
LKS terbentuk  oleh:

UNSUR PENGUSAHA
Wakil pengusaha yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.

UNSUR PEKERJA / BURUH
Diperusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh dan semua pekerja / buruh menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja / serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
Di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja / serikat buruh, maka yang mewakili pekerja / buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja / buruh yang dipilih secara demokratis.
Di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh dan seluruh dalam anggota pekerja secara ditentukan perwakilannya yang buruh serikat masing wakil adalah mewakili maka menjadi lks.
Di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh dan ada pekerja / serikat buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja /serikat buruh, maka serikat pekerja / buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja / serikat buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja /serikat buruh, maka msing masing serikat pekerja / buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara profesional dan apabila terdapat pekerja buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Pengusaha dan wakil serikat pekerja / serikat buruh atau wakil pekerja / buruh melaksanakan pertemuan untuk membentuk, menunjuk dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan.
Kemudian anggota menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja / serikat buruh atau wakil pekerja / buruh di perusahaan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LKS Bipartit dibebankan kepada pengusaha, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
LKS Bipartit yang telah terbentuk harus dicatatkan kepada Instansi / Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten /kota selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.
Pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan tertulis baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan Berita Acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan.
Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan, Instansi / Dinas yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan Nomor Bukti Pencatatan.
Lks Bipartit tidak mengebiri peran dan fungsi SP /SB, karena SP /SB yang terdapat di perusahaan merupakan wakil dari unsur pekerja / buruh dalam LKS Bipartit.

BAGAIMANA KOMPOSISI KEANGGOTAAN LKS BIPARTIT ?
Keanggotaan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja / buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan ketentuan paling sedikt 6 (enam) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Masa kerja keanggotaan LKS Bipartit 2 (dua) tahun

BAGAIMANA PERGANTIAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN LKS BIPARTIT ?
Pergantian keanggotaan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.
Pergantian keanggotaan LKS Bipartit diberitahukan kepada Instansi / Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
Masa Jabatan keanggotaan LKS Bipartit berakhir.
Meninggal Dunia ;
Mutasi atau keluar dari perusahaan ;
Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga ;
Diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya ;
Sebab - sebab lainnya yang menghalangi tugas - tugas.

BAGAIMANA SUSUNAN PENGURUS LKS BIPARTIT ?
Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang - kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan anggota. Jabatan Ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara wakil pengusaha dan wakil pekerja / buruh.

BAGAIMANA MEKANISME KERJA LKS BIPARTIT ?
LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang - kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu. Materi pertemuan dapat berasal dari unsur pengusaha unsur pekerja / buruh atau dari pengurus LKS Bipartit.
LKS Bipartit menetapkan dan membahas agenda pertemuan sesuai kebutuhan.
Hubungan kerja LKS Bipartit dengan lembaga lainnya perusahaan bersifat koordinasi, konsultatif dan komunikasi.
Kegiatan LKS Bipartit secara berkala setiap 6 (enam) bulan dilaporkan kepada Instansi / Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota menyampaikan laporan perkembangan LKS Bipartit kepada Instansi / Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi dan selanjutnya Instansi / Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Propinsi menyampaikan ke Direktorat Kelembagaan Hubungan Industrial.

BAGAIMANA LKS BIPARTIT DAPAT BERFUNGSI ?
Agar LKS Bipartit dapat berfungsi perlu :
Sosialisasi yang lebih intensif melalui penyuluhan dan pelatihan.
Komitmen dari Manajer tertinggi untuk menumbuhkan Motivasi dan inovasi.
Menghilangkan kecenderungan manajer untuk bertindak sendiri tanpa keterlibatan dan komitmen pekerja/ buruh.
Manajer harus siap untuk berbagai informasi, kekuasaan tanggung jawab untuk mempromosikan kerjasama dan keuntungan bersama.
Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang berwawasan kedepan.
Kemampuan memperidiksi permasalahan yang akan dihadapi perusahaan kedepan.
Pusat Humas Depnakertrans

0 komentar:

Posting Komentar