Sabtu, 05 September 2015

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PENGERTIAN PKB

Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama adalah: Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak ( Pasal 1 Undang – undang No. 13 Tahun 2003 ).

TUJUAN PEMBUATAN PKB

Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah:
Mengusahakan perbaikan syarat – syarat kerja.
Meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja di perusahaan.

HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN PKB

Ketentuan – ketentuan yang perlu diperhatikan dalm membuat PKB adalah:
PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam hal PKB dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia maka harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun
PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis
Perundingan PKB berikutnya dimulai paling cepat 3 bulan
Apabila belum mencapai kesepakatan pada poin 5 PKB tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun
Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang –  undangan
Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang – undangan
Dalam 1 ( satu ) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB di perusahaan.

PKB paling sedikit  memuat:
Hak dan kewajiban pengusaha
Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB dan Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

PROSES PERUNDINGAN PKB:

Dalam hal perusahaan terdapat 1 (satu) SP/SB

Dalam  hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) SP/SB sebagai berikut:
Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut harus memiliki jumlah anggota lebih  dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan  yang bersangkutan.
Apabila tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50 % maka SP/SB tersebut dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan PKB setelah mendapat dukungan lebih 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Dalam hal dukungan tersebut tidak tercapai lebih dari 50 % maka dapat dilakukan pemungutan suara kembali setelah melampaui jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dilakukan pemungutan suara tersebut.

SP/SB yang mewakili pekerja/buruh adalah yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a tidak terpenuhi maka  dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50 %
Dalam hal a dan b tidak terpenuhi, maka para SP/SB membentuk tim perundingan yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing – masing SP/SB.

TAHAP - TAHAP PEMBUATAN PKB

Tahap persiapan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan adalah:
Kesiapan fisik dan mental
Mempersiapkan data dan informasi
Membuat konsep dan siap dipertukarkan
Mempersiapkan tim perunding
Tim perunding harus memenuhi peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan. 

Tahap perundingan

Yang perlu diperhatikan  dalam tahap perundingan sebagai berikut;
Merundingkan kondisi perundingan, tempat, waktu, biaya, penjadualan serta  hak dan kewajiban
Pertukaran konsep
Menginventarisasi hal – hal yang sudah mempunyai titik temu dan hal – hal yang belum disepakati yang harus dirundingkan
Dimulai dari hal – hal yang sederhana
Perundingan lebih terfokus pada hal – hal yang sukar
Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan, bila suasana memanas perundingan dapat diistirahatkan, setelah dingin perundingan dapat dilanjutkan
Kedua belah pihak dalam melakukan perundingan harus berpedoman pada  dasar – dasar hubungan industrial. 

Tahap Penyusunan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap penyusunan sebagai berikut:
Item – item yang disepakati disusun menjadi konsep PKB
Membentuk tim kecil yang anggotanya terdiri dari wakil  kedua belah pihak untuk menyusun redaksional
Perlu diperhatikan kalimat yang sederhana dan mudah dipahami
Jika diperlukan dapat dibuat penjelasan pasal – pasal
Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan.

KEWAJIBAN PARA PIHAK

Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB
Wajib memberitahukan kepada para pekerja/buru
Pengusaha harus mencetak dan membagikan kepada setiap pekerja atas biaya  perusahaan
Pengusaha mendaftarkan kepada pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. 

PENDAFTARAN PKB

Pendaftaran PKB bertujuan untuk:
Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja di perusahaan
Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Pengajuan pendaftaran PKB harus melampirkan:
Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Menakertrans R.I
Naskah PKB yang dibuat rangkap 2 (tiga) bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB
Foto Copy nomor pencatatan SP/SB sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000
Surat pernyataan bahwa SP/SB yang bersepakat adalah SP/SB sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 119 atau Pasal 120.
Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh:
Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/ Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kab/Kota
Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di propinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kab/Kota dalam 1 (satu) provinsi
Dirjen PHI untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

Diterbitkan oleh:
DIREKTORAT PERSYARATAN KERJA
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar