Kabupaten/Kota di Jawa Barat (JABAR) resmi mengalami kenaikan UMK 2015. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014.
Penetapan dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman, Bandung, menjelang tengah malam (21/11/2014).
Berikut adalah daftar nilai UMK (UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN) 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 :
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000,- menjadi Rp. 1.250.000,-
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp. 1.279.329,- menjadi Rp. 1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000,- menjadi Rp. 1.450.000,-
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928,- menjadi Rp. 1.131.862,-
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000,- menjadi Rp. 1.168.000,-
6. Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1. 040. 928,- menjadi Rp. 1.165.000,-
7. Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 1.245.000,-
8. Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500,- menjadi Rp. 1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750,- menjadi Rp. 1.400.000,-
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp. 1.276.320,- menjadi Rp. 1.465.000,-
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp. 1.002.000,- menjadi Rp. 1.206.000,-.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. Rp. 2.310.000,-
13. Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp. 1.735.00,- menjadi Rp. 2.001.195,-
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp. 1.738.476,- menjadi. Rp. 2.004.637,-
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473,- menjadi Rp. 2.001.195,-
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353,- menjadi Rp. 2.001.200,-
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp. 2.705.000,-
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,-
19. Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,-
20. Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922,- menjadi Rp. 1.940.000,-
21. Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000,- menjadi Rp 1.572.000,-
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.600.000,-
23. Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp. 2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,-
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp. 2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,-
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,-
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000,- menjadi Rp. 2.600.000,-
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959,- menjadi Rp. 1.900.000,-
Penetapan dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman, Bandung, menjelang tengah malam (21/11/2014).
Berikut adalah daftar nilai UMK (UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN) 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 :
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000,- menjadi Rp. 1.250.000,-
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp. 1.279.329,- menjadi Rp. 1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000,- menjadi Rp. 1.450.000,-
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928,- menjadi Rp. 1.131.862,-
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000,- menjadi Rp. 1.168.000,-
6. Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1. 040. 928,- menjadi Rp. 1.165.000,-
7. Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 1.245.000,-
8. Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500,- menjadi Rp. 1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750,- menjadi Rp. 1.400.000,-
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp. 1.276.320,- menjadi Rp. 1.465.000,-
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp. 1.002.000,- menjadi Rp. 1.206.000,-.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. Rp. 2.310.000,-
13. Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp. 1.735.00,- menjadi Rp. 2.001.195,-
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp. 1.738.476,- menjadi. Rp. 2.004.637,-
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473,- menjadi Rp. 2.001.195,-
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353,- menjadi Rp. 2.001.200,-
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp. 2.705.000,-
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,-
19. Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,-
20. Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922,- menjadi Rp. 1.940.000,-
21. Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000,- menjadi Rp 1.572.000,-
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.600.000,-
23. Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp. 2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,-
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp. 2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,-
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,-
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000,- menjadi Rp. 2.600.000,-
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959,- menjadi Rp. 1.900.000,-
0 komentar:
Posting Komentar