Koperasi pekerja merupakan bentuk koperasi yang didirikan oleh karyawan atau pekerja di perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dan sekaligus menumbuhkembangkan kemitraan antar pekerja dan pimpinan perusahaan.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Koperasi pekerja merupakan bentuk koperasi yang didirikan oleh karyawan atau pekerja di perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dan sekaligus menumbuhkembangkan kemitraan antar pekerja dan pimpinan perusahaan.
Peningkatan kesejahteraan melalui wadah koperasi mempunyai arti sangat penting mengingat kebutuhan pekerja dari waktu ke waktu selalu meningkat dan peningkatan kebutuhan itu umumnya belum tentu dapat diimbangi dengan peningkatan penerimaan upah atau gaji karena keterbatasan kemampuan perusahaan
Upaya pemantapan dan pemantapan dan pengembangan koperasi pekerja yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja belum tercapai sebagaimana yang kita harapkan karena belum didukung oleh peraturan perundang - undangan yang secara khusus mengatur tentang koperasi pekerja
Untuk itu penumbuhkembangan koperasi pekerja perlu lebih di tingkatkan, diperluas dan dilaksanakan secara terpadu dengan didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga upaya penumbuhkembangkan koperasi pekerja menjadi bagian dari tupoksi dari Depnakertrans.
Sampai saat ini jumlah koperasi pekerja baru mencapai 10.866 pada tahun 2008 bulan Juli, sedangkan koperasi pekerja yang mandiri baru mencapai 5.582 dengan tingkat kemampuan yang beragam dan terbatas sehingga kedepan perlu diupayakan penumbuhkembangan koperasi yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan secara aktif organisasi pengusaha dan instansi pemerintah yang terkait.
2. Pengertian.
Koperasi pekerja/buruh adalah badan hukum yang didirikan oleh dan berangggotakan pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
3. Maksud dan Tujuan.
Untuk kelangsungan kerja produktivitas, peningkatan ketenangan, menciptakan akan upah diluar buruh/pekerja, penghasilan menambah tujuan dengan ekonomi kesejahteraan program perwujudan sebagimana dimaksudkan perusahaan di bentuk koperasi.
Dasar Hukum:
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ( Pasal 101 ).
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dibentuk koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkankembangkan koperasi pekerja/buruh dan pengembangan usaha produktif.
Pembentukan koperasi pekerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
PERMASALAHAN
Kemanfaatan koperasi masih belum dirasakan oleh pengusaha dan pekerja.
Kemampuan pengurus koperasi dalam menjalankan koperasi yang ada belum profesional.
Terbatsnya modal yang dimiliki koperasi.
Belum ada kerjasama diantara koperasi pekerja yang satu dengan yang lain.
KEBIJAKAN
Arah Kebijakan Koperasi pekerja/buruh dibentuk diperusahaan dan di dalam pembentukan koperasi tersebut, pekerja/buruh harus memberitahukan maksud pendirian koperasi tersebut kepada pengusaha.
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibentuk 1 (satu) unit koperasi pekerja/buruh.
Dalam hal perusahaan memiliki kantor cabang atau anak perusahaan yang berada didaerah lain, dapat dibentuk koperasi pekerja/buruh di masing-masing cabang atau anak perusahaan.
Anggota Koperasi pekerja/buruh adalah pekerja/buruh dalam perusahaan yang bersangkutan.
Bilamana seseorang anggota koperasi/buruh berhenti bekerja di perusahaan yang bersangkutan, maka keanggotaan dalam koperasi pekerja/buruh juga diberhentikan.
Pengurus dan pegawai koperasi pekerja/buruh dalam menjalakan tugas pekerjaanya pada koperasi, tidak boleh mengganggu tugas pekerjaannya sebagai pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam hal pengurus dan pegawai dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dilakukan pada waktu kerja harus mendapat izin dari pengusaha.
Dalam mengelola koperasi, pengurus dapat mengangkat pekerja koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Peran Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Ketenagakerjaan:
Melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang manfaat koperasi pekerja/buruh bagi pekerja/buruh.
Memfasilitasi koperasi pekerja/buruh untuk mendapatkan pinjaman/bantuan modal.
Memfasilitasi pembentukan forum dan atrau jaringan usaha antar koperasi pekerja/buruh.
Melakukan monotoring dan evaluasi perkembangan koperasi pekerja/buruh
Melakukan pengkajian dalam rangka pengembangan koperasi pekerja/buruh.
Melakukan koordinasi dengan Instansi dan atau lembaga terkait dalam menumbuhkembangkan koperasi pekerja / buruh.
Peran Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Perkoperasian:
Memberikan bimbingan pengelolaan dan pengembangan koperasi pekerja/buruh.
Memberikan pelatihan perkoperasian.
Penetapan pedoman akuntansi koperasi pekerja/buruh.
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi pekerja/buruh.
Pengembangan sistem distribusi bagi koperasi pekerja/buruh.
Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan upaya pekerja penumbuhkembangkan buruh koperasi.
Peran dan Tanggung Jawab Pengusaha:
Memberikan bantuan pendidikan bimbingan manajemen.
Memberikan bantuan permodalan koperasi pekerja/buruh.
Memberikan kesempatan kepada koperasi pekerja/buruh untuk menjadi mitra usaha bagi perusahaan.
Memberikan kesempatan kepada koperasi pekerja/buruh untuk membeli saham perusahaan.
Peran Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
Mempersiapkan pembentukan koperasi pekerja/buruh.
Mensosialisasikan Koperasi pekerja / buruh kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan koperasi pekerja/buruh kepada pengusaha.
STRATEGI:
Sosialisasi secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait, organisasi pengusaha dan organisasi pekerja.
Pelatihan kepada pengurus dengan pelatihan profesional.
Memfasilitasi kepada koperasi pekerja untuk mendapatkan pinjaman.
Dibentuk jaringan usaha antar koperasi pekerja.
PENUTUP
Penumbuhkembangan Koperasi Pekerja di Perusahaan akan berhasil dengan baik apabila adanya usaha yang kondusif dan dukungan semua pihak yakni Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja serta Lembaga Keuangan /Perbankan.Koperasi Pekerja yang berkembang dapat menjadi mitra pengusaha dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja.
Diterbitkan oleh:
DIREKTORAT PENGUPAHAN, JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Koperasi pekerja merupakan bentuk koperasi yang didirikan oleh karyawan atau pekerja di perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dan sekaligus menumbuhkembangkan kemitraan antar pekerja dan pimpinan perusahaan.
Peningkatan kesejahteraan melalui wadah koperasi mempunyai arti sangat penting mengingat kebutuhan pekerja dari waktu ke waktu selalu meningkat dan peningkatan kebutuhan itu umumnya belum tentu dapat diimbangi dengan peningkatan penerimaan upah atau gaji karena keterbatasan kemampuan perusahaan
Upaya pemantapan dan pemantapan dan pengembangan koperasi pekerja yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja belum tercapai sebagaimana yang kita harapkan karena belum didukung oleh peraturan perundang - undangan yang secara khusus mengatur tentang koperasi pekerja
Untuk itu penumbuhkembangan koperasi pekerja perlu lebih di tingkatkan, diperluas dan dilaksanakan secara terpadu dengan didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga upaya penumbuhkembangkan koperasi pekerja menjadi bagian dari tupoksi dari Depnakertrans.
Sampai saat ini jumlah koperasi pekerja baru mencapai 10.866 pada tahun 2008 bulan Juli, sedangkan koperasi pekerja yang mandiri baru mencapai 5.582 dengan tingkat kemampuan yang beragam dan terbatas sehingga kedepan perlu diupayakan penumbuhkembangan koperasi yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan secara aktif organisasi pengusaha dan instansi pemerintah yang terkait.
2. Pengertian.
Koperasi pekerja/buruh adalah badan hukum yang didirikan oleh dan berangggotakan pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
3. Maksud dan Tujuan.
Untuk kelangsungan kerja produktivitas, peningkatan ketenangan, menciptakan akan upah diluar buruh/pekerja, penghasilan menambah tujuan dengan ekonomi kesejahteraan program perwujudan sebagimana dimaksudkan perusahaan di bentuk koperasi.
Dasar Hukum:
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ( Pasal 101 ).
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dibentuk koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkankembangkan koperasi pekerja/buruh dan pengembangan usaha produktif.
Pembentukan koperasi pekerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
PERMASALAHAN
Kemanfaatan koperasi masih belum dirasakan oleh pengusaha dan pekerja.
Kemampuan pengurus koperasi dalam menjalankan koperasi yang ada belum profesional.
Terbatsnya modal yang dimiliki koperasi.
Belum ada kerjasama diantara koperasi pekerja yang satu dengan yang lain.
KEBIJAKAN
Arah Kebijakan Koperasi pekerja/buruh dibentuk diperusahaan dan di dalam pembentukan koperasi tersebut, pekerja/buruh harus memberitahukan maksud pendirian koperasi tersebut kepada pengusaha.
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibentuk 1 (satu) unit koperasi pekerja/buruh.
Dalam hal perusahaan memiliki kantor cabang atau anak perusahaan yang berada didaerah lain, dapat dibentuk koperasi pekerja/buruh di masing-masing cabang atau anak perusahaan.
Anggota Koperasi pekerja/buruh adalah pekerja/buruh dalam perusahaan yang bersangkutan.
Bilamana seseorang anggota koperasi/buruh berhenti bekerja di perusahaan yang bersangkutan, maka keanggotaan dalam koperasi pekerja/buruh juga diberhentikan.
Pengurus dan pegawai koperasi pekerja/buruh dalam menjalakan tugas pekerjaanya pada koperasi, tidak boleh mengganggu tugas pekerjaannya sebagai pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam hal pengurus dan pegawai dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dilakukan pada waktu kerja harus mendapat izin dari pengusaha.
Dalam mengelola koperasi, pengurus dapat mengangkat pekerja koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Peran Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Ketenagakerjaan:
Melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang manfaat koperasi pekerja/buruh bagi pekerja/buruh.
Memfasilitasi koperasi pekerja/buruh untuk mendapatkan pinjaman/bantuan modal.
Memfasilitasi pembentukan forum dan atrau jaringan usaha antar koperasi pekerja/buruh.
Melakukan monotoring dan evaluasi perkembangan koperasi pekerja/buruh
Melakukan pengkajian dalam rangka pengembangan koperasi pekerja/buruh.
Melakukan koordinasi dengan Instansi dan atau lembaga terkait dalam menumbuhkembangkan koperasi pekerja / buruh.
Peran Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Perkoperasian:
Memberikan bimbingan pengelolaan dan pengembangan koperasi pekerja/buruh.
Memberikan pelatihan perkoperasian.
Penetapan pedoman akuntansi koperasi pekerja/buruh.
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi pekerja/buruh.
Pengembangan sistem distribusi bagi koperasi pekerja/buruh.
Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan upaya pekerja penumbuhkembangkan buruh koperasi.
Peran dan Tanggung Jawab Pengusaha:
Memberikan bantuan pendidikan bimbingan manajemen.
Memberikan bantuan permodalan koperasi pekerja/buruh.
Memberikan kesempatan kepada koperasi pekerja/buruh untuk menjadi mitra usaha bagi perusahaan.
Memberikan kesempatan kepada koperasi pekerja/buruh untuk membeli saham perusahaan.
Peran Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
Mempersiapkan pembentukan koperasi pekerja/buruh.
Mensosialisasikan Koperasi pekerja / buruh kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan koperasi pekerja/buruh kepada pengusaha.
STRATEGI:
Sosialisasi secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait, organisasi pengusaha dan organisasi pekerja.
Pelatihan kepada pengurus dengan pelatihan profesional.
Memfasilitasi kepada koperasi pekerja untuk mendapatkan pinjaman.
Dibentuk jaringan usaha antar koperasi pekerja.
PENUTUP
Penumbuhkembangan Koperasi Pekerja di Perusahaan akan berhasil dengan baik apabila adanya usaha yang kondusif dan dukungan semua pihak yakni Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja serta Lembaga Keuangan /Perbankan.Koperasi Pekerja yang berkembang dapat menjadi mitra pengusaha dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja.
Diterbitkan oleh:
DIREKTORAT PENGUPAHAN, JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I