ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
Pasal 1 KEANGGOTAAN
Anggota biasa, yaitu buruh yang memiliki hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja, yang telah melalui proses penerimaan anggota dan bersedia membayar iuran.
Anggota Luar Biasa adalah orang yang tidak termasuk buruh, tetapi komitmen terhadap perjuangan SBSI dan bersedia membayar iuran bulanan.
Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang yang diangkat DPP SBSI karena berjasa terhadap perjuangan SBSI dan diusulkan oleh DPC atau Korwil atau DPP Sektor.
Pasal 2 PENERIMAAN ANGGOTA
Untuk menjadi anggota SBSI, harus mengisi formulir dan dimajukan kepada Pengurus Komisariat atau DPC atau Korwil atau DPP Sektor.
Yang mensahkan keanggotaan seseorang dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota adalah DPC SBSI.
Korwil dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara apabila DPC SBSI belum terbentuk.
Apabila di wilayah tersebut belum terbentuk Koordinator Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang, maka DPP SBSI yang akan mengeluarkan kartu anggota sementara.
Pasal 3 SYARAT MENJADI PENGURUS
Syarat menjadi Pengurus Komisariat adalah : Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi. Minimal menjadi anggota aktif satu tahun, kecuali PK baru. Bersedia dicalonkan oleh anggota atau mencalonkan diri dan disahkan oleh Rapat Anggota Komisariat. Syarat menjadi Pengurus Cabang ( MPC dan DPC ) adalah: Tidak pernah mendapat sanksi hukuman organisasi. Minimal menjadi anggota dua tahun, kecuali DPC baru. Bersedia dicalonkan PK atau mencalonkan diri dan dipilih konferensi Cabang. Syarat menjadi Pengurus Wilayah (MPW dan Korwil) adalah : Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 18, butir 2 (dua) dan 3 (tiga) AD SBSI maupun sanksi pembekuan, kecuali dinyatakan tidak bersalah pada Kongres SBSI. Minimal pernah menjadi anggota aktif DPC atau Sekretaris Divisi Korwil SBSI selama 4 (empat) tahun, kecuali propinsi yang baru dibentuk. Mekanisme pemilihan Pengurus Wilayah dilakukan berdasarkan usulan mayoritas DPC dan diangkat oleh DPP SBSI. Syarat menjadi pengurus tingkat Dewan Pengurus Pusat SBSI dan Pengurus Pusat Sektoral adalah: Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 17, butir 2 (dua) dan 3 (tiga) AD SBSI maupun sanksi pembekuan, kecuali dinyatakan tidak bersalah pada Kongres SBSI. Minimal telah aktif 4 (empat) tahun secara terus menerus menjadi anggota SBSI kecuali Sektor baru. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri dan disahkan oleh Kongres dan DPP SBSI.
Pasal 4 KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir karena : Permintaan mengundurkan secara tertulis. Meninggal dunia. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dipecat oleh organisasi
Pasal 5 SANKSI
Pemberian sanksi diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi, baik langsung atau tidak langsung. Sanksi dalam bentuk peringatan disampaikan tertulis kepada anggota sesuai dengan hirarki organisasi. Sanksi dalam bentuk skorsing dilaksanakan setelah didahului dengan peringatan tertulis berturut-turut selama 3 (tiga) kali sesuai hirarhi organisasi. Dalam hal pelanggaran berat, organisasi dapat langsung memberikan sanksi berupa pemecatan. Pemberian sanksi pemecatan diputuskan oleh pleno DPP SBSI atas rekomendasi tertulis MPW atas kesalahan yang dilakukan pengurus tingkat korwil, DPC, PK dan anggota.serta atas rekomendasi MPO atas kesalahan yang dilakukan DPP SBSI dan Pengurus Pusat Sektoral yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan bukti-bukti. Pemecatan atas rekomendasi MPW dapat melakukan banding kepada MPO. Terhadap pemutusan pemecatan dapat memajukan pembelaan diri ke Rakernas berikutnya. Kriteria pemberian sanksi peringatan tertulis dan skorsing: Mengganggu jalannya organisasi. Menyimpang dari mekanisme organisasi. Pelanggaran moral syarat kepengurusan. Kriteria pelanggaran berat adalah : Segala tindakan yang merusak citra organisasi secara langsung. Segala tindakan pengurus yang menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan anggota organisasi.
Pasal 6 KONGRES
Kongres dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat SBSI. Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang, terdiri dari 1 (satu) orang unsur Dewan Pengurus Pusat SBSI 1 (satu) orang unsure Pengurus Pusat Sektoral, dan 3 (tiga) orang mewakili unsur wilayah dan Cabang.
Pasal 7 PESERTA KONGRES
Kongres dihadiri oleh peserta yang terdiri dari: Delegasi. Peninjau. Undangan. Delegasi Kongres terdiri dari : MPO. BPK. Dewan Pengurus Pusat. Dewan Pengurus Pusat Sektoral. Komisi Kesetaraan. Kordinator Wilayah. Dewan pengurus Cabang. Peninjau yang diundang Dewan Pengurus Pusat atas usul Sektoral Korwil, dan atau inisiatif Dewan Pengurus Pusat. Undangan ditetapkan Dewan Pengurus Pusat. Setiap delegasi atau peserta kongres diwajibkan membawa surat mandat.
Pasal 8 HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara pada kongres dimiliki semua peserta. Hak suara pada kongres dimiliki delegasi kongres dengan ketentuan : Majelis Pertimbangan Organisasi 1 suara. Badan Pemeriksaan Keuangan 1 suara. Dewan Pengurus Pusat 1 suara. Komisi Kesetaraan 1 suara. Dewan Pengurus Sektor 1 suara. Kordinator wilayah 1 suara. Dewan Pengurus Cabang berdasarkan jumlah anggota. Kuota hak suara Dewan Pengurus cabang ditetapkan oleh DPP SBSI berdasarkan jumlah anggota yang membayar iuran terus menerus sekurangkurangnya satu tahun terakhir, dengan ketentuan kuota:
200 – 2000 1 suara
2001 – 5000 2 suara
5001- 10.000 3 suara
10.001 – 15.000 4 suara
tiap pertambahan 5.000 1 suara
Pasal 9 MUSYAWARAH NASIONAL SBSI
Musyawarah Nasional Sektor diselenggarakan oleh DPP SBSI. Musyawarah Nasional dihadiri oleh unsur: Majelis Pertimbangan Organisasi. Dewan Pengurus Pusat. Badan Pemeriksaan Keuangan. Komisi Kesetaraan. Pengurus Pusat Sektoral. Kordinator wilayah. Lembaga Otonom/departemen. 3 DPC SBSI terbesar membayar iuran satu tahun terahir dari setiap provinsi. Seluruh delegasi masing-masing satu suara.
Pasal 10 RAPAT KERJA NASIONAL SBSI
Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPP SBSI. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : Majelis Pertimbangan Organisasi. Dewan Pengurus Pusat. Badan Pemeriksaan Keuangan. Komisi Kesetaraan Nasional. Pengurus Pusat Sektoral Kordinator wilayah. Lembaga Otonom/departemen.
Pasal 11 RAPAT PLENO SBSI
Rapat SBSI bertugas untuk merancang kebijakan-kebijakan organisasi, program kerja dan anggaran keuangan organisasi yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat SBSI minimal satu kali dalam satu bulan. Rapat pleno dihadiri oleh : MPO. BPK. Dewan Pengurus Pusat. Pengurus Pusat Sektoral. Komisi Kesetaraan Nasional. Lembaga Otonom/departemen. Pengambilan keputusan rapat pleno berdasarkan konsensus. Dalam hal konsensus tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting dengan komposisi suara sebagai berikut:
MPO 1 (satu) suara.
BPK 1 (satu) suara.
DPP 1 (satu) suara.
Pengurus Pusat Sektoral 1 (satu) suara.
Komisi Kesetaraan Nasional 1 (satu) suara.
Pasal 12 DEWAN PENGURUS PUSAT
Dewan Pengurus Pusat beranggotakan 5 orang yang dipimpin seorang Ketua Umum dan seorang Sekretaris Jenderal,dibantu seorang Ketua Konsolidasi,Wilayah I seorang Ketua Ketua Konsolidasi Wilayah II dan seorang Bendahara. Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat SBSI minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Dewan Pengurus Pusat dipilih melalui Kongres,. Hasil pemilihan harus dikirim ke seluruh Korwil dan seluruh DPC paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kongres. Selama Dewan Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, Dewan Pengurus Pusat yang lama masih tetap bertanggung jawab ke dalam dan ke luar organisasi. Pergantian Dewan Pengurus Pusat harus disertai dengan serah terima administrasi dan aset organisasi yang lengkap.
Dewan Pengurus Pusat dapat menggantikan anggota pengurus yang tidak aktif atau karena mendapat sanksi organisasi melalui Rapat pleno kecuali Ketua Umum.
Ketua Umum DPP bertugas :
Penanggungjawab tertinggi organisasi ke dalam dan keluar organisasi.
Menandatangani rekening dan cek bersama bendahara.
Menandatangani surat-surat keputusan bersama sekretaris jenderal.
Memimpin rapat-rapat organisasi.
Kordinator Sektor-Sektor.
Sekretaris Jenderal bertugas:
Penanggungjawab tertinggi administrasi ke dalam dan ke luar organisasi.
Kordinator harian seluruh program organisasi dan departemen-departemen dan lembaga otonom.
Mempersiapkan dan menandatangani surat-surat keputusan bersama Ketua Umum.
Mengatur rencana anggaran belanja bulanan.
Membuat notulensi-notulensi rapat.
Ketua Konsolidasi Wilayah I:
Mewakili Ketua umum bila ketua umum berhalangan.
Melaksanakan penugasan keputusan rapat dan penugasan Ketua Umum.
Menanngungjawabi wilayah I dan pintu komunikasi ke wilayah I yaitu seluruh Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Ketua Konsolidasi Wilayah II:
Mewakili Ketua Umum bila Ketua umum berhalangan.
Melaksanakan penugasan keputusan rapat dan penugasan Ketua Umum.
Menanggungjawabi wilayah II dan pintu komunikasi ke wilayah I yaitu seluruh Pulau Jawa dan Indonesia timur lainnya.
Bendahara bertugas:
Bertanggungjawab atas kebijakan keuangan organisasi.
Mendata sumber-sumber pemasukan keuangan dan pengeluaran organisasi.
Membuat laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan.
Bersama Ketua Umum menandatangani rekening dan cek.
Memeriksa keuangan Sektor dan kordinator wilayah.
Menyusun rencana anggaran tahunan organisasi.
Departemen-departemen yang dipimpin seorang Sekretaris Eksekutif yang terdiri dari :
Lembaga Bantuan Hukum.
Pendidikan & Pelatihan.
Hubungan Masyarakat & Tripartit.
Hubungan Luar Internasional.
Kajian & data base.
Kampanye pemerintahan bersih korupsi dan aksi sosial.
Usaha peningkatan Kesejahteraan.
Pembinaan buruh muda.
Tugas dari LBH:
Memberi bantuan hukum terhadap anggota yang memiliki permasalahan hukum di dalam dan di luar hubungan industrial.
Memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum yang memiliki aspek perlindungan HAM.
Aktif dalam kajian hukum khususnya RUU yang terkait pada nasib buruh langsung atau tidak langsung.
Tugas Departemen Pendidikan & pelatihan:
Menyelenggarakan pendidikan keorganisasian kepada pengurus pusat dan wilayah.
Menyelenggarakan pendidikan professi unionis di semua tingkatan.
Menyelenggarakan pendidikan penyadaran politik perburuhan.
Tugas Departemen Hubungan Masyarakat & Tripartit:
Membangun hubungan dengan kemmennaker, instansi pemerintah lainnya, assosisasi pengusaha serikat serikat buruh dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Membuat pers realease atas masalah-masalah yang dianggap perlu berhubungan dengan perjuangan SBSI.
Menerbitkan media organisasi yang terbit secara regular.
Tugas Hubungan Internasional:
Membangun hubungan dengan badan-badan dunia yang mengurusi perburuhan secara langsung dan tidak langsung seperti ILO dll.
Membangun hubungan dengan ITUC dan serikat serikat buruh di internasional.
Menggalang sumber-sumber daya yang dapat memperkuat perjuangan organisasi.
Tugas Departemen kajian & data base:
Melakukan kajian-kajian dan penelitian yang memperkuat perjuangan organisasi dan mempublikasikannya.
Membuat data base hubungan industrial dan data base SBSI serta memeliharanya.
Tugas Departemen Kampanye Pemerintahan bersih korupsi dan aksi sosial:
Ikut serta mengkampanyekan anti korupsi dan pembentukan pemerinatahan bersih, efektif dan efisien.
Memelopori dan ikut serta dalam aksi-aksi sosial yang menuju pada terciptanya welfarestate dan keadilan sosial.
Tugas dari Usaha meningkatkan kesejahteraan:
Melakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan pengurus.
Melakukan kegiatan dan usaha sebagai wujud solidaritas.
Mengupayakan bantuan terhadap pengurus atau anggota yang sedang mengalami musibah.
Tugas dari Pembinaan Buruh Muda:
Melakukan pendidikan politik perburuhan dan latihan kepemimpinan bagi buruh yang berusia muda di bawah 30 tahun.
Membangun hubungan baik dengan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sekaligus menjelaskan visi dan missi SBSI, ITUC dan ILO.
Mengupayakan adanya organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berbasis sosial democrat yang menjadi penerus perjuangan SBSI.
Pasal 13 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksaan Keuangan dibentuk oleh Kongres. Badan Pemerikasaan Keuangan dipilih dan ditetapkan Kongres. Badan Pemerikasaan Keuangan bertugas memeriksa laporan keuangan DPP SBSI minimal 2 kali (satu) dalam 1 (satu) tahun dan dilaporkan pada Rapat Kerja Nasional atau musyawarah nasional. Badan Pemeriksa Keuangan diharuskan membuat laporan pemeriksaan keuangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan bertanggung jawab pada Kongres.
Pasal 14 KOMISI KESETARAAN NASIONAL
Komisi Kesetaraan Nasional terdiri dari 5 orang, yaitu 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki dengan susunan sebagai berikut : 1 orang ketua Komisi. 4 orang anggota yang merupakan representasi dari Sektor. Ketua dan anggota komisi dipilih untuk periode 4 (empat) tahun.
Rapat Komisi Kesetaraan Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 15 PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PERUBAHAN SEKTOR
Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Sektor yang baru apabila dipandang perlu melalui usulan yang di ajukan dalam Rapat Pleno DPP SBSI.
Apabila suatu sektor dirasakan kurang efektif, maka DPP SBSI berkewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap sektor tersebut, menggabungkan atau menghilangkan suatu sector setelah melalui evaluasi dipertanggung jawabkan kepasda kongres SBSI. Untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi, dewan pengurus pusat dapat membentuk lembaga, komite, dan badan pembantu lain yang disetujui rapat pleno
Pasal 16 RAPAT RAPAT SEKTOR
Rapat Umum Sektoral, RApat koodinsi Nasional Sektoral dan rapat rapat harian sektoral diatur dalam peraturan rumah tangga sektoral yang tidak bertentangan dengan AD/ART SBSI.
Pasal 17 PENGURUS PUSAT SEKTORAL
Pengurus Pusat Sektoral minimal terdiri seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Ketua Wilayah I, seorang Ketua Wilayah II dan seorang Bendahara. Uraian tugas DPP Sektoral sama dengan uraian tugas DPP SBSI. Untuk kebutuhan pengembangan Sektor, Pengurus Pusat Sektoral dapat ditambah dengan seorang Wakil Ketua yang bertugas menanggungjawabi humas dan hubungan internasional. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh Pengurus Pusat Sektoral adalah: Membangun dan memperkuat tripartit sektoral nasional. Memperjuangkan sistem pengupahan dan kesejahteraan buruh sektoral secara nasional. Mempersiapkan PKB sektoral. Melakukan advokasi kepentingan anggota Sektor. Membangun hubungan internasional sektoral. Penguatan PK dan DPC memperjuangkan nasib anggota Sektor. Membuat data organisasi dan keanggotaan Sektor.
Pasal 18 KOORDINATOR WILAYAH
Dewan Pengurus Pusat SBSI dapat membentuk Koordinator Wilayah di satu wilayah propinsi yang memiliki potensi minimal 3 DPC. Masa bakti Koordinator Wilayah bersamaan dengan masa bakti Dewan Pengurus Pusat. Rapat Koordinasi Wilayah merupakan lembaga representatif Organisasi di tingkat wilayah yang terdiri dari : Majelis Pertimbangan Wilayah. Korwil Sektor. Dewan Pengurus Cabang Sektor. Komisi kesetaraan. Departemen-departemen. Rapat Koordinasi Wilayah SBSI minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dilaksanakan oleh Korwil yang diupayakan DPC bergiliran menjadi tuan rumah. Keanggotaan Rapat Koordinasi Wilayah dapat digantikan apabila berhalangan tetap dan atau karena mendapat sanksi organisasi. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh korwil adalah : konsolidasi: rekrut anggota, pembentukan PK dan pembentukan DPC. Advokasi: bantuan hukum kepada anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan per propinsi. Pendidikan/Pelatihan: Melaksanakan LTC bagi semua DPC, melaksanakan pelatihan professi unionis, pendidikan penyadaran politik kepada DPC dan PK, mendorong DPC melaksanakan BTC. Kesetaraan gender: menghapus diskriminasi terutama atas gender. Tripartit: membangun hubungan dengan pemerintah provinsi dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak. Administrasi organisasi: surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan. Administrasi keuangan: uang masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan dan data iuran. Ikut serta membangun pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat provinsi. Mengusahakan dana pembinaan serikat buruh masuk dalam APBD Provinsi. Kegiatan ini dilaporkan sekali tiga bulan ke DPP SBSI.
Pasal 19 KOFERENSI CABANG
Konferensi Cabang diselenggarakan oleh DPC sekali dalam 4 tahun. Bilamana pengurus cabang tidak menyelenggarakannya, dapat diambil alih oleh Korwil.
Konferensi Cabang dihadiri oleh : Dewan Pengurus Cabang. Majelis Pertimbangan Cabang. Utusan Komisariat. Koordinator Wilayah. Undangan.
Pasal 20 KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh DPC apabila diminta oleh 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Komisariat, karena DPC dinilai telah melanggar AD/ART SBSI.
Konferensi Cabang Luar Biasa dihadiri oleh sama dengan konferensi Cabang. Koordinator Wilayah menjadi penyelenggara konferensi Cabang Luar Biasa bila DPC tidak menyelenggarakannya.
Pasal 21 HAK SUARA
Hak suara pada Konferensi Cabang hanya dimiliki oleh:
DPC 1 suara.
MPC 1 suara.
Utusan komisariat sesuai jumlah anggota.
Hak suara Komisariat ditentukan berdasarkan anggota yang bayar iuran:
10- 100 , 1 suara.
101-200 2 suara.
201-500 3 suara.
501-1000 4 suara.
Dan setiap pertambahan 500 anggota mendapatkan 1 suara.
Pasal 22 DEWAN PENGURUS CABANG
Dewan Pengurus Cabang diangkat oleh DPP atas usul Korwil untuk masa kerja 4 tahun. Dewan Pengurus Cabang minimal terdiri dari 5 orang, seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang wakil Sekretaris dan seorang Bendahara, yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh DPC adalah : Konsolidasi : merekrut anggota, membentuk PK dan menguatkan PK. Pendidikan & pelatihan: Melaksanakan Bargaining Training Course dasar dan setiap tahun untuk semua PK, melaksanakan Pendidikan keorganisasian lainnya kepada PK, pendidikan penyadaran politik kepada PK dan anggota dan mendorong PK melakukan Batra dasar dan batra setiap tahun. Advokasi: bantuan hukum kepada anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan perda Kabupaten/Kota. Kesetaraan Gender: Menghapus diskriminasi terutama atas gender. Tripartit: membangun hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak. Administrasi organisasi: surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan. Administrasi keuangan: uang masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan dan data iuran. Ikut serta membangun pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten/kota.
Mengusahakan dana pembinaan serikat buruh masuk dalam APBD Kabupaten/Kota. DPC wajib membuat laporan sekali tiga bulan kepada Korwil.
Pasal 23 RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Rapat anggota Komisariat berlangsung sekali dua tahun untuk memilih Pengurus Komisariat.
Rapat anggota dihadiri anggota atau perwakilan sesuai Tata cara yang ditetapkan DPC.
Pasal 24 PENGURUS KOMISARIAT
Pengurus Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang sekretaris yang dipilih Rapat Anggota untuk masa kerja dua tahun yang jumlahnya minimal tiga orang dan maksimal 7 orang.
Tugas-tugas PK adalah :
Merekrut anggota.
Melaksanakan pendidikan Basic Training dasar dan basic training lanjutan setiap tahun disertai rekreasi dan hiburan bersama.
Memperjuangkan terwujudnya PKB.
Membela dan melindungi kepentingan anggota.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan berupa bonus tahunan.
Membuat data keanggotaan dan iuran.
Mengadministrasikan pemasukan dan pengeluaran keuangan dari rekening.
PK wajib membuat laporan bulanan kepada DPC.
Pasal 25 PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA
Iuran anggota ditetapkan 1% (satu prosen) dari upah dasar dihitung bulanan.
Distribusi iuran anggota ditentukan sebagai berikut:
40% buat PK.
30% buat DPC.
10% buat korwil.
10% buat DPP Sektor.
10% buat DPP SBSI.
Iuran dimaksud dikirimkan/ditransfer oleh PK ke rekening PK, DPC, Korwil, DPP SBSI. Penyimpangan dari pelanggaran organisasi yang dapat diberikan sanksi hukuman.
Pasal 26 PEMASUKAN DARI USAHA-USAHA
Setiap personalia pengurus dan anggota di setiap tingkatan berhak mencari sumber-sumber dana untuk penyelenggaraan program atau kegiatan.
Dari jumlah dana pemasukan yang berhasil dimasukkan seseorang, ia berhak mengeluarkan dana operasi sebesar 20 %, setelah terlebih dahulu dimasukkan ke rekening organisasi.
Pasal 27 PEMASUKAN DARI PESANGON
Pada dasarnya pengurus tidak boleh mengurus/memperjuangkan phk, kecuali atas permintaan anggota secara tertulis.
Pengurus dimungkinkan mengurus phk yang bukan anggota atau urusan hukum yang bukan anggota.
Dari jumlah pesangon yang diterima terphk, dipotongkan 20 %, dengan pembagian 10% buat organisasi dan 10% buat yang mengurus.
Bila pengurusan itu terdiri dari dua atau tiga tingkatan, dibagi secara proporsional bagi yang mengurus dan bagi organisasi kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Dana dari pesangon atau hasil pekerjaan itu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening organisasi tingkatan tertinggi, baru selanjutnya diserahkan kepada yang berhak.
Pasal 28 ATURAN TAMBAHAN
Jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah SBSI tidak dapat dipilih kembali pada posisi yang sama lebih dari 2 periode secara berturut-turut. Jabatan berikut ini tidak boleh menduduki posisi di partai politik manapun: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SBSI, Ketua dan sekretaris , Korwil SBSI, Ketua dan Sekretaris DPC SBSI. Ketua Umum SBSI tidak boleh menduduki jabatan perwakilan serikat buruh di tingkat nasional dan Ketua Korwil di tingkat provinsi.
Pasal 29 PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur pada anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Musyawarah Nasional, Rapat kerja nasional, Rapat pleno, dan Peraturan Rumah Tangga Sektor.
Pasal 1 KEANGGOTAAN
Anggota biasa, yaitu buruh yang memiliki hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja, yang telah melalui proses penerimaan anggota dan bersedia membayar iuran.
Anggota Luar Biasa adalah orang yang tidak termasuk buruh, tetapi komitmen terhadap perjuangan SBSI dan bersedia membayar iuran bulanan.
Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang yang diangkat DPP SBSI karena berjasa terhadap perjuangan SBSI dan diusulkan oleh DPC atau Korwil atau DPP Sektor.
Pasal 2 PENERIMAAN ANGGOTA
Untuk menjadi anggota SBSI, harus mengisi formulir dan dimajukan kepada Pengurus Komisariat atau DPC atau Korwil atau DPP Sektor.
Yang mensahkan keanggotaan seseorang dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota adalah DPC SBSI.
Korwil dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara apabila DPC SBSI belum terbentuk.
Apabila di wilayah tersebut belum terbentuk Koordinator Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang, maka DPP SBSI yang akan mengeluarkan kartu anggota sementara.
Pasal 3 SYARAT MENJADI PENGURUS
Syarat menjadi Pengurus Komisariat adalah : Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi. Minimal menjadi anggota aktif satu tahun, kecuali PK baru. Bersedia dicalonkan oleh anggota atau mencalonkan diri dan disahkan oleh Rapat Anggota Komisariat. Syarat menjadi Pengurus Cabang ( MPC dan DPC ) adalah: Tidak pernah mendapat sanksi hukuman organisasi. Minimal menjadi anggota dua tahun, kecuali DPC baru. Bersedia dicalonkan PK atau mencalonkan diri dan dipilih konferensi Cabang. Syarat menjadi Pengurus Wilayah (MPW dan Korwil) adalah : Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 18, butir 2 (dua) dan 3 (tiga) AD SBSI maupun sanksi pembekuan, kecuali dinyatakan tidak bersalah pada Kongres SBSI. Minimal pernah menjadi anggota aktif DPC atau Sekretaris Divisi Korwil SBSI selama 4 (empat) tahun, kecuali propinsi yang baru dibentuk. Mekanisme pemilihan Pengurus Wilayah dilakukan berdasarkan usulan mayoritas DPC dan diangkat oleh DPP SBSI. Syarat menjadi pengurus tingkat Dewan Pengurus Pusat SBSI dan Pengurus Pusat Sektoral adalah: Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 17, butir 2 (dua) dan 3 (tiga) AD SBSI maupun sanksi pembekuan, kecuali dinyatakan tidak bersalah pada Kongres SBSI. Minimal telah aktif 4 (empat) tahun secara terus menerus menjadi anggota SBSI kecuali Sektor baru. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri dan disahkan oleh Kongres dan DPP SBSI.
Pasal 4 KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir karena : Permintaan mengundurkan secara tertulis. Meninggal dunia. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dipecat oleh organisasi
Pasal 5 SANKSI
Pemberian sanksi diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi, baik langsung atau tidak langsung. Sanksi dalam bentuk peringatan disampaikan tertulis kepada anggota sesuai dengan hirarki organisasi. Sanksi dalam bentuk skorsing dilaksanakan setelah didahului dengan peringatan tertulis berturut-turut selama 3 (tiga) kali sesuai hirarhi organisasi. Dalam hal pelanggaran berat, organisasi dapat langsung memberikan sanksi berupa pemecatan. Pemberian sanksi pemecatan diputuskan oleh pleno DPP SBSI atas rekomendasi tertulis MPW atas kesalahan yang dilakukan pengurus tingkat korwil, DPC, PK dan anggota.serta atas rekomendasi MPO atas kesalahan yang dilakukan DPP SBSI dan Pengurus Pusat Sektoral yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan bukti-bukti. Pemecatan atas rekomendasi MPW dapat melakukan banding kepada MPO. Terhadap pemutusan pemecatan dapat memajukan pembelaan diri ke Rakernas berikutnya. Kriteria pemberian sanksi peringatan tertulis dan skorsing: Mengganggu jalannya organisasi. Menyimpang dari mekanisme organisasi. Pelanggaran moral syarat kepengurusan. Kriteria pelanggaran berat adalah : Segala tindakan yang merusak citra organisasi secara langsung. Segala tindakan pengurus yang menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan anggota organisasi.
Pasal 6 KONGRES
Kongres dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat SBSI. Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang, terdiri dari 1 (satu) orang unsur Dewan Pengurus Pusat SBSI 1 (satu) orang unsure Pengurus Pusat Sektoral, dan 3 (tiga) orang mewakili unsur wilayah dan Cabang.
Pasal 7 PESERTA KONGRES
Kongres dihadiri oleh peserta yang terdiri dari: Delegasi. Peninjau. Undangan. Delegasi Kongres terdiri dari : MPO. BPK. Dewan Pengurus Pusat. Dewan Pengurus Pusat Sektoral. Komisi Kesetaraan. Kordinator Wilayah. Dewan pengurus Cabang. Peninjau yang diundang Dewan Pengurus Pusat atas usul Sektoral Korwil, dan atau inisiatif Dewan Pengurus Pusat. Undangan ditetapkan Dewan Pengurus Pusat. Setiap delegasi atau peserta kongres diwajibkan membawa surat mandat.
Pasal 8 HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara pada kongres dimiliki semua peserta. Hak suara pada kongres dimiliki delegasi kongres dengan ketentuan : Majelis Pertimbangan Organisasi 1 suara. Badan Pemeriksaan Keuangan 1 suara. Dewan Pengurus Pusat 1 suara. Komisi Kesetaraan 1 suara. Dewan Pengurus Sektor 1 suara. Kordinator wilayah 1 suara. Dewan Pengurus Cabang berdasarkan jumlah anggota. Kuota hak suara Dewan Pengurus cabang ditetapkan oleh DPP SBSI berdasarkan jumlah anggota yang membayar iuran terus menerus sekurangkurangnya satu tahun terakhir, dengan ketentuan kuota:
200 – 2000 1 suara
2001 – 5000 2 suara
5001- 10.000 3 suara
10.001 – 15.000 4 suara
tiap pertambahan 5.000 1 suara
Pasal 9 MUSYAWARAH NASIONAL SBSI
Musyawarah Nasional Sektor diselenggarakan oleh DPP SBSI. Musyawarah Nasional dihadiri oleh unsur: Majelis Pertimbangan Organisasi. Dewan Pengurus Pusat. Badan Pemeriksaan Keuangan. Komisi Kesetaraan. Pengurus Pusat Sektoral. Kordinator wilayah. Lembaga Otonom/departemen. 3 DPC SBSI terbesar membayar iuran satu tahun terahir dari setiap provinsi. Seluruh delegasi masing-masing satu suara.
Pasal 10 RAPAT KERJA NASIONAL SBSI
Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPP SBSI. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : Majelis Pertimbangan Organisasi. Dewan Pengurus Pusat. Badan Pemeriksaan Keuangan. Komisi Kesetaraan Nasional. Pengurus Pusat Sektoral Kordinator wilayah. Lembaga Otonom/departemen.
Pasal 11 RAPAT PLENO SBSI
Rapat SBSI bertugas untuk merancang kebijakan-kebijakan organisasi, program kerja dan anggaran keuangan organisasi yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat SBSI minimal satu kali dalam satu bulan. Rapat pleno dihadiri oleh : MPO. BPK. Dewan Pengurus Pusat. Pengurus Pusat Sektoral. Komisi Kesetaraan Nasional. Lembaga Otonom/departemen. Pengambilan keputusan rapat pleno berdasarkan konsensus. Dalam hal konsensus tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting dengan komposisi suara sebagai berikut:
MPO 1 (satu) suara.
BPK 1 (satu) suara.
DPP 1 (satu) suara.
Pengurus Pusat Sektoral 1 (satu) suara.
Komisi Kesetaraan Nasional 1 (satu) suara.
Pasal 12 DEWAN PENGURUS PUSAT
Dewan Pengurus Pusat beranggotakan 5 orang yang dipimpin seorang Ketua Umum dan seorang Sekretaris Jenderal,dibantu seorang Ketua Konsolidasi,Wilayah I seorang Ketua Ketua Konsolidasi Wilayah II dan seorang Bendahara. Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat SBSI minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Dewan Pengurus Pusat dipilih melalui Kongres,. Hasil pemilihan harus dikirim ke seluruh Korwil dan seluruh DPC paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kongres. Selama Dewan Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, Dewan Pengurus Pusat yang lama masih tetap bertanggung jawab ke dalam dan ke luar organisasi. Pergantian Dewan Pengurus Pusat harus disertai dengan serah terima administrasi dan aset organisasi yang lengkap.
Dewan Pengurus Pusat dapat menggantikan anggota pengurus yang tidak aktif atau karena mendapat sanksi organisasi melalui Rapat pleno kecuali Ketua Umum.
Ketua Umum DPP bertugas :
Penanggungjawab tertinggi organisasi ke dalam dan keluar organisasi.
Menandatangani rekening dan cek bersama bendahara.
Menandatangani surat-surat keputusan bersama sekretaris jenderal.
Memimpin rapat-rapat organisasi.
Kordinator Sektor-Sektor.
Sekretaris Jenderal bertugas:
Penanggungjawab tertinggi administrasi ke dalam dan ke luar organisasi.
Kordinator harian seluruh program organisasi dan departemen-departemen dan lembaga otonom.
Mempersiapkan dan menandatangani surat-surat keputusan bersama Ketua Umum.
Mengatur rencana anggaran belanja bulanan.
Membuat notulensi-notulensi rapat.
Ketua Konsolidasi Wilayah I:
Mewakili Ketua umum bila ketua umum berhalangan.
Melaksanakan penugasan keputusan rapat dan penugasan Ketua Umum.
Menanngungjawabi wilayah I dan pintu komunikasi ke wilayah I yaitu seluruh Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Ketua Konsolidasi Wilayah II:
Mewakili Ketua Umum bila Ketua umum berhalangan.
Melaksanakan penugasan keputusan rapat dan penugasan Ketua Umum.
Menanggungjawabi wilayah II dan pintu komunikasi ke wilayah I yaitu seluruh Pulau Jawa dan Indonesia timur lainnya.
Bendahara bertugas:
Bertanggungjawab atas kebijakan keuangan organisasi.
Mendata sumber-sumber pemasukan keuangan dan pengeluaran organisasi.
Membuat laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan.
Bersama Ketua Umum menandatangani rekening dan cek.
Memeriksa keuangan Sektor dan kordinator wilayah.
Menyusun rencana anggaran tahunan organisasi.
Departemen-departemen yang dipimpin seorang Sekretaris Eksekutif yang terdiri dari :
Lembaga Bantuan Hukum.
Pendidikan & Pelatihan.
Hubungan Masyarakat & Tripartit.
Hubungan Luar Internasional.
Kajian & data base.
Kampanye pemerintahan bersih korupsi dan aksi sosial.
Usaha peningkatan Kesejahteraan.
Pembinaan buruh muda.
Tugas dari LBH:
Memberi bantuan hukum terhadap anggota yang memiliki permasalahan hukum di dalam dan di luar hubungan industrial.
Memberi bantuan hukum kepada masyarakat umum yang memiliki aspek perlindungan HAM.
Aktif dalam kajian hukum khususnya RUU yang terkait pada nasib buruh langsung atau tidak langsung.
Tugas Departemen Pendidikan & pelatihan:
Menyelenggarakan pendidikan keorganisasian kepada pengurus pusat dan wilayah.
Menyelenggarakan pendidikan professi unionis di semua tingkatan.
Menyelenggarakan pendidikan penyadaran politik perburuhan.
Tugas Departemen Hubungan Masyarakat & Tripartit:
Membangun hubungan dengan kemmennaker, instansi pemerintah lainnya, assosisasi pengusaha serikat serikat buruh dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Membuat pers realease atas masalah-masalah yang dianggap perlu berhubungan dengan perjuangan SBSI.
Menerbitkan media organisasi yang terbit secara regular.
Tugas Hubungan Internasional:
Membangun hubungan dengan badan-badan dunia yang mengurusi perburuhan secara langsung dan tidak langsung seperti ILO dll.
Membangun hubungan dengan ITUC dan serikat serikat buruh di internasional.
Menggalang sumber-sumber daya yang dapat memperkuat perjuangan organisasi.
Tugas Departemen kajian & data base:
Melakukan kajian-kajian dan penelitian yang memperkuat perjuangan organisasi dan mempublikasikannya.
Membuat data base hubungan industrial dan data base SBSI serta memeliharanya.
Tugas Departemen Kampanye Pemerintahan bersih korupsi dan aksi sosial:
Ikut serta mengkampanyekan anti korupsi dan pembentukan pemerinatahan bersih, efektif dan efisien.
Memelopori dan ikut serta dalam aksi-aksi sosial yang menuju pada terciptanya welfarestate dan keadilan sosial.
Tugas dari Usaha meningkatkan kesejahteraan:
Melakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan pengurus.
Melakukan kegiatan dan usaha sebagai wujud solidaritas.
Mengupayakan bantuan terhadap pengurus atau anggota yang sedang mengalami musibah.
Tugas dari Pembinaan Buruh Muda:
Melakukan pendidikan politik perburuhan dan latihan kepemimpinan bagi buruh yang berusia muda di bawah 30 tahun.
Membangun hubungan baik dengan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sekaligus menjelaskan visi dan missi SBSI, ITUC dan ILO.
Mengupayakan adanya organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berbasis sosial democrat yang menjadi penerus perjuangan SBSI.
Pasal 13 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksaan Keuangan dibentuk oleh Kongres. Badan Pemerikasaan Keuangan dipilih dan ditetapkan Kongres. Badan Pemerikasaan Keuangan bertugas memeriksa laporan keuangan DPP SBSI minimal 2 kali (satu) dalam 1 (satu) tahun dan dilaporkan pada Rapat Kerja Nasional atau musyawarah nasional. Badan Pemeriksa Keuangan diharuskan membuat laporan pemeriksaan keuangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan bertanggung jawab pada Kongres.
Pasal 14 KOMISI KESETARAAN NASIONAL
Komisi Kesetaraan Nasional terdiri dari 5 orang, yaitu 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki dengan susunan sebagai berikut : 1 orang ketua Komisi. 4 orang anggota yang merupakan representasi dari Sektor. Ketua dan anggota komisi dipilih untuk periode 4 (empat) tahun.
Rapat Komisi Kesetaraan Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 15 PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PERUBAHAN SEKTOR
Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Sektor yang baru apabila dipandang perlu melalui usulan yang di ajukan dalam Rapat Pleno DPP SBSI.
Apabila suatu sektor dirasakan kurang efektif, maka DPP SBSI berkewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap sektor tersebut, menggabungkan atau menghilangkan suatu sector setelah melalui evaluasi dipertanggung jawabkan kepasda kongres SBSI. Untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi, dewan pengurus pusat dapat membentuk lembaga, komite, dan badan pembantu lain yang disetujui rapat pleno
Pasal 16 RAPAT RAPAT SEKTOR
Rapat Umum Sektoral, RApat koodinsi Nasional Sektoral dan rapat rapat harian sektoral diatur dalam peraturan rumah tangga sektoral yang tidak bertentangan dengan AD/ART SBSI.
Pasal 17 PENGURUS PUSAT SEKTORAL
Pengurus Pusat Sektoral minimal terdiri seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Ketua Wilayah I, seorang Ketua Wilayah II dan seorang Bendahara. Uraian tugas DPP Sektoral sama dengan uraian tugas DPP SBSI. Untuk kebutuhan pengembangan Sektor, Pengurus Pusat Sektoral dapat ditambah dengan seorang Wakil Ketua yang bertugas menanggungjawabi humas dan hubungan internasional. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh Pengurus Pusat Sektoral adalah: Membangun dan memperkuat tripartit sektoral nasional. Memperjuangkan sistem pengupahan dan kesejahteraan buruh sektoral secara nasional. Mempersiapkan PKB sektoral. Melakukan advokasi kepentingan anggota Sektor. Membangun hubungan internasional sektoral. Penguatan PK dan DPC memperjuangkan nasib anggota Sektor. Membuat data organisasi dan keanggotaan Sektor.
Pasal 18 KOORDINATOR WILAYAH
Dewan Pengurus Pusat SBSI dapat membentuk Koordinator Wilayah di satu wilayah propinsi yang memiliki potensi minimal 3 DPC. Masa bakti Koordinator Wilayah bersamaan dengan masa bakti Dewan Pengurus Pusat. Rapat Koordinasi Wilayah merupakan lembaga representatif Organisasi di tingkat wilayah yang terdiri dari : Majelis Pertimbangan Wilayah. Korwil Sektor. Dewan Pengurus Cabang Sektor. Komisi kesetaraan. Departemen-departemen. Rapat Koordinasi Wilayah SBSI minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dilaksanakan oleh Korwil yang diupayakan DPC bergiliran menjadi tuan rumah. Keanggotaan Rapat Koordinasi Wilayah dapat digantikan apabila berhalangan tetap dan atau karena mendapat sanksi organisasi. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh korwil adalah : konsolidasi: rekrut anggota, pembentukan PK dan pembentukan DPC. Advokasi: bantuan hukum kepada anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan per propinsi. Pendidikan/Pelatihan: Melaksanakan LTC bagi semua DPC, melaksanakan pelatihan professi unionis, pendidikan penyadaran politik kepada DPC dan PK, mendorong DPC melaksanakan BTC. Kesetaraan gender: menghapus diskriminasi terutama atas gender. Tripartit: membangun hubungan dengan pemerintah provinsi dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak. Administrasi organisasi: surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan. Administrasi keuangan: uang masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan dan data iuran. Ikut serta membangun pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat provinsi. Mengusahakan dana pembinaan serikat buruh masuk dalam APBD Provinsi. Kegiatan ini dilaporkan sekali tiga bulan ke DPP SBSI.
Pasal 19 KOFERENSI CABANG
Konferensi Cabang diselenggarakan oleh DPC sekali dalam 4 tahun. Bilamana pengurus cabang tidak menyelenggarakannya, dapat diambil alih oleh Korwil.
Konferensi Cabang dihadiri oleh : Dewan Pengurus Cabang. Majelis Pertimbangan Cabang. Utusan Komisariat. Koordinator Wilayah. Undangan.
Pasal 20 KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
Konferensi Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh DPC apabila diminta oleh 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Komisariat, karena DPC dinilai telah melanggar AD/ART SBSI.
Konferensi Cabang Luar Biasa dihadiri oleh sama dengan konferensi Cabang. Koordinator Wilayah menjadi penyelenggara konferensi Cabang Luar Biasa bila DPC tidak menyelenggarakannya.
Pasal 21 HAK SUARA
Hak suara pada Konferensi Cabang hanya dimiliki oleh:
DPC 1 suara.
MPC 1 suara.
Utusan komisariat sesuai jumlah anggota.
Hak suara Komisariat ditentukan berdasarkan anggota yang bayar iuran:
10- 100 , 1 suara.
101-200 2 suara.
201-500 3 suara.
501-1000 4 suara.
Dan setiap pertambahan 500 anggota mendapatkan 1 suara.
Pasal 22 DEWAN PENGURUS CABANG
Dewan Pengurus Cabang diangkat oleh DPP atas usul Korwil untuk masa kerja 4 tahun. Dewan Pengurus Cabang minimal terdiri dari 5 orang, seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang wakil Sekretaris dan seorang Bendahara, yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh DPC adalah : Konsolidasi : merekrut anggota, membentuk PK dan menguatkan PK. Pendidikan & pelatihan: Melaksanakan Bargaining Training Course dasar dan setiap tahun untuk semua PK, melaksanakan Pendidikan keorganisasian lainnya kepada PK, pendidikan penyadaran politik kepada PK dan anggota dan mendorong PK melakukan Batra dasar dan batra setiap tahun. Advokasi: bantuan hukum kepada anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan perda Kabupaten/Kota. Kesetaraan Gender: Menghapus diskriminasi terutama atas gender. Tripartit: membangun hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak. Administrasi organisasi: surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan. Administrasi keuangan: uang masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan dan data iuran. Ikut serta membangun pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten/kota.
Mengusahakan dana pembinaan serikat buruh masuk dalam APBD Kabupaten/Kota. DPC wajib membuat laporan sekali tiga bulan kepada Korwil.
Pasal 23 RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Rapat anggota Komisariat berlangsung sekali dua tahun untuk memilih Pengurus Komisariat.
Rapat anggota dihadiri anggota atau perwakilan sesuai Tata cara yang ditetapkan DPC.
Pasal 24 PENGURUS KOMISARIAT
Pengurus Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang sekretaris yang dipilih Rapat Anggota untuk masa kerja dua tahun yang jumlahnya minimal tiga orang dan maksimal 7 orang.
Tugas-tugas PK adalah :
Merekrut anggota.
Melaksanakan pendidikan Basic Training dasar dan basic training lanjutan setiap tahun disertai rekreasi dan hiburan bersama.
Memperjuangkan terwujudnya PKB.
Membela dan melindungi kepentingan anggota.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan berupa bonus tahunan.
Membuat data keanggotaan dan iuran.
Mengadministrasikan pemasukan dan pengeluaran keuangan dari rekening.
PK wajib membuat laporan bulanan kepada DPC.
Pasal 25 PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA
Iuran anggota ditetapkan 1% (satu prosen) dari upah dasar dihitung bulanan.
Distribusi iuran anggota ditentukan sebagai berikut:
40% buat PK.
30% buat DPC.
10% buat korwil.
10% buat DPP Sektor.
10% buat DPP SBSI.
Iuran dimaksud dikirimkan/ditransfer oleh PK ke rekening PK, DPC, Korwil, DPP SBSI. Penyimpangan dari pelanggaran organisasi yang dapat diberikan sanksi hukuman.
Pasal 26 PEMASUKAN DARI USAHA-USAHA
Setiap personalia pengurus dan anggota di setiap tingkatan berhak mencari sumber-sumber dana untuk penyelenggaraan program atau kegiatan.
Dari jumlah dana pemasukan yang berhasil dimasukkan seseorang, ia berhak mengeluarkan dana operasi sebesar 20 %, setelah terlebih dahulu dimasukkan ke rekening organisasi.
Pasal 27 PEMASUKAN DARI PESANGON
Pada dasarnya pengurus tidak boleh mengurus/memperjuangkan phk, kecuali atas permintaan anggota secara tertulis.
Pengurus dimungkinkan mengurus phk yang bukan anggota atau urusan hukum yang bukan anggota.
Dari jumlah pesangon yang diterima terphk, dipotongkan 20 %, dengan pembagian 10% buat organisasi dan 10% buat yang mengurus.
Bila pengurusan itu terdiri dari dua atau tiga tingkatan, dibagi secara proporsional bagi yang mengurus dan bagi organisasi kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Dana dari pesangon atau hasil pekerjaan itu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening organisasi tingkatan tertinggi, baru selanjutnya diserahkan kepada yang berhak.
Pasal 28 ATURAN TAMBAHAN
Jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah SBSI tidak dapat dipilih kembali pada posisi yang sama lebih dari 2 periode secara berturut-turut. Jabatan berikut ini tidak boleh menduduki posisi di partai politik manapun: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SBSI, Ketua dan sekretaris , Korwil SBSI, Ketua dan Sekretaris DPC SBSI. Ketua Umum SBSI tidak boleh menduduki jabatan perwakilan serikat buruh di tingkat nasional dan Ketua Korwil di tingkat provinsi.
Pasal 29 PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur pada anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Musyawarah Nasional, Rapat kerja nasional, Rapat pleno, dan Peraturan Rumah Tangga Sektor.