Pola Verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Kerangka Kebebasan Berserikat Menurut Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia/Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia
Oleh: Fadjri, dkk.
I. Pendahuluan
Oleh: Fadjri, dkk.
I. Pendahuluan
Sejak era reformasi, kebijakan hubungan industrial melanjutkan arah suatu penciptaan kondisi yang kondusif, dinamis, harmonis, bermartabat dan berkeadilan. Untuk itu menjadi tantangan, bagaimana para pihak mewujudkan kualitas pelaku didalamnya dalam bermitra menerapkan sarana hubungan industrial mewujudkan komitmen yang disepakati bersama.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa hubungan industrial diwujudkan melalui penerapan 8 sarana yaitu; serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bepartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan per undang undangan ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Undang-undang ketenagakerjaan terbit tidak lepas dari suasana kondisi lingkungan strategis yang ditandai dengan globalisasi dan perdagangan bebas, otonomi daerah serta demokratisasi. Sejalan dengan itu reformasi diisi dengan deregulasi dan debirokratisasi sebagai jawaban dari tantangan yang muncul dibidang ketenagakerjaaan ditandai dengan telah diratifikasi 1 konvensi ILO masa pendudukan pemerintah Hindia Belanda dan 18 Konvensi ILO sejak kemerdekaan hingga 25 April 2011(Asri Wijayanti, 2012; 74).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 kedalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, akan tetapi baru setelah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 97 kedalam Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan kemudian diterbitkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sejak saat itu terjadi perubahan yang signifikan dari sebelumnya yang menganut sistem singgle union menjadi multi union. Era multi serikat pekerja/buruh memerlukan tatanan untuk menjamin bagaimana sistem keterwakilan dalam LKS Bepartit dan Kelembagaan Hubungan Industrial bisa memenuhi nilai dasar yang terkandung dalam filosofi kebebasan berserikat dengan perlindungan hak berorganisasi dan berunding bersama.
Praktek kebebasan berserikat dalam sistem multi union tidak lain adalah cermin kearifan atau sebaliknya dari pengambil kebijakan dalam memaknai norma kebebasan berserikat dihadapkan dengan kesiapan infrasruktur sebagai wahana persemaian yang memadukan nilai budaya luar dan nilai budaya adiluhung bangsa Indonesia. Tidak serta merta akulturasi budaya menciptakan suasana kondisif seperti di cita citakan, rupanya setiap perubahan meminta prasarat seperti pendapat sosiolog Brower yang menyatakan bahwa keberhasilan mewujudkan suatu harapan haruslah merupakan proses kembar dari perubahan struktural sekaligus kultural. Atas dasar pendapat tersebut, tidaklah cukup keinginan mewujudkan perubahan dengan melakukan deregulasi (kultur), debirokratisasi (struktur) secara sendiri sendiri melainkan harus simultan, berkelanjutan dan komprehensif. Para pihak dihadapkan pada komitmen, kapasitas dan integritas untuk bersama mengembangkan budaya organisasi.
Apabila proses seperti diuraikan tersebut tidak dipenuhi maka teoritis keadaan kontra produktif yang tidak dikehendaki (disharmoni) akan menjadi hantu berselimut kebebasan berserikat dan tidak mustahil justru membelenggu kreatifitas dan inovasi dalam mengembangkan sistem hubungan industrial yang sama di cita citakan. Persoalannya adalah bagaimana memaknai norma kebebasan berserikat dan berunding, sebagaimana kutipan sebagai berikut; “Kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang undang untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggaota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atas pilihannya sendiri tanpa paksaan, ancaman dan intervensi siapapun”. Sedangkan tujuan kebebasan berserikat (Dit Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, 2012), adalah untuk:
1. Meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja melalui organisasi.
2. Sebagai media pembelajaran pekerja dalam segala hal.
3. Terciptanya demokrasi di tempat kerja.
4. Terselenggaranya nilai HAM di tempat kerja.
Menjadi penting peran pemerintah sebagai fasilitator keberadaan serikat pekerja/serikat buruh, untuk itu diterbitkanlah Kepmenakertrans No. 16/Men/2001 tentang tata Cara Pencatatan SP/SB dan Permenakertrans No. 06/Men/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. SP/SB yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk dicatat, dengan melampirkan: daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan nama pengurus. Pengertian Verifikasi keanggotaan SP/SB adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan SP/SB di perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Verifikasi bertujuan untuk memperoleh data anggota SP/SB secara lengkap dan akurat, selanjutnya menjadi dasar perhitungan keterwakilan dalam lembaga hubungan industrial, pendataan dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Bagaimana pendaftaran dan verifikasi SP/SB berjalan di lapangan sebagai implementasi peraturan adalah suatu pertanyaan yang perlu dicari jawabnya. Pada waktu bersamaan data perselisihan hubungan industrial selama 2010-2013 menunjukkan maraknya unjuk rasa mengatasnamakan kebebasan berserikat dan berorganisasi yang mengindikasikan kondisi tidak harmonis, arogansi dan pemaksaan kehendak para pihak dalam setiap momen mencari penyelesaian.
II. Pencatatan Dan Verifikasi
2.1. Umum
Paparan tulisan pada bagian ini lebih merupakan gambaran hasil observasi di beberapa daerah tentang pelaksanaan pencacatan, verifikasi dan pembentukan KHI. Kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang-undang untuk membentuk, atau tidak membentuk menjadi anggota , tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh atas pilihannya sendiri tanpa paksaan, ancaman dan intervensi siapapun. Tujuannya adalah; meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja melalui organisasi, sebagai media pembelajaran pekerja, terciptanya demokrasi di tempat kerja dan terselenggaranya nilai HAM di tempat kerja. Implementasi kebebasan berserikat berlandaskan pada kesadaran, kejujuran, moral nurani, tanggung jawab dan nilai kepatutan. Etzioni dalam bukunya organisasi organisasi modern menyatakan bahwa manusia dalam mewujudkan kepentingannya melalui organisasi, demikian juga halnya dalam hal ini peraturan per undang undangan memberi akses;
1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
2. SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.
3. Federasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP/SB.
4. Konfederasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi SP/SB.
Sumber; Direktorat KPHI, 2012.
Verifikasi SP/SB dimaksudkan sebagai cara untuk mengetahui keberadaan kesekretariatan PUK/Federasi/Konfederasi dan anggota SP/SB, sebagai dasar hitungan untuk menentukan keterwakilan di dalam kelembagaan hubungan industrial. (Permenakertrans No Per 06/ MEN/2005 Juncto Kepmenakertrans Nomor 201 tahun 2001).
2.2. Kondisi Lapangan
2.2.1. Kebebasan Berserikat
Kebebasan berserikat di daerah diterima dan dilaksanakan tidak sepenuhnya sesuai kehendak untuk kepentingan perburuhan akan tetapi terindikasi dimanfaatkan oleh berbagi kepentingan politik, social dan lainnya. Para pihak di lapangan menyatakan bahwa UU No 21/2000 terlalu bebas tanpa rambu yang memadai untuk fasilitasi tumbuhnya organisasi pekerja/buruh yang sehat.
Ditemukan menjadi anggota dan atau pengurus SP/SB di dalam perusahaan dan di luar perusahaan seperti buruh bongkar muat dan transportasi dengan alamat pasar/desa dan sifat pekerjaan tidak permanen.
Terdapat pengurus SP/SB berafiliasi seperti dengan SPSI - SBSI dan yang berskala local. Ada juga yang sekaligus pengurusnya adalah dari unsur Parpol seperti yang ditemukan di daerah.
2.2.2. Pencatatan SP/SB
Pencatatan SP/SB adalah kegiatan oleh aparat untuk mencatat dan memberi nomor pendaftaran setiap pengurus SP/SB yang memenuhi syarat dan datang ke dinas tenaga kerja setempat. Pelaksanaan pencatatan SP/SB tingkat perusahaan di kab/kota umumnya berjalan, kasuistik terdapat perselisihan antar fungsionaris yang saling klaim berhak sebagai pengurus seperti terjadi di Pankajene Kepulauan. Tidak ada kewajiban pencatatan ulang sehingga sulit mengetahui eksistensi pengurus SP/SB..
2.2.3. Verifikasi SP/SB
Verifikasi keanggotaan SP/SB adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan SP/SB di dalam/luar perusahaan yang tercacat dalam instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota. Kegiatan verifikasi belum dilaksanakan, sehingga di provinsi tidak tersedia data valid tentang keberadaan SP/SB, karena alasan dinas kab/kota tidak memiliki kecukupan dana untuk melakukan verifikasi. Beberapa Dinas melakukan koordinasi dengan DPC Federasi/Konv SP/SB sebelum melaksanakan verifikasi anggota SP/SB terutama di perusahaan. Pencocokan KTA mengalami kesulitan karena pada tingkat perusahaan cukup dinamis terjadi mutasi anggota dan pengurus SP/SB.
2.2.4. Metode, Sarpras, Dana dan SDM
Pelaksanaan pencatatan dan verifikasi merupakan hal yang terpisah sesuai dasar peraturannya, hasilnya tidak merupakan kesatuan organisasi dan anggota SP/SB.
Pencatatan dan Verifikasi dilaksanakan secara konvensionil dengan keterbatasan sarana dan prasarana.
Dana yang diperlukan belum bisa dipenuhi dari APBD, tanpa fasilitasi kepada pengurus SP/SB.
SDM Disnaker yang membidangi kelembagaan tidak seimbang (kualitas dan jumlah) dihadapkan dengan kondisi geografis yang berbeda dan euforia kebebasan berserikat di daerah.
2.3. Keterwakilan Dalam KHI
Keterwakilan adalah representasi unsur serikat pekerja/buruh, apindo dan pemerintah dalam lembaga hubungan industrial pada tingkat kab/kota, provinsi atau nasional untuk menjalankan peran masing masing dalam pengambilan kesepakatan secara mekanisme tripartit. Melalui proporsi penempatan (angka pembagi tetap) bagi wakil SP/SB dalam lembaga hubungan industrial sesuai hasil audit atau verifikasi keanggotaan.
2.3.1. Serikat Pekerja/Buruh
Tingkat Kab/kota.
Penempatan wakil dalam lembaga hubungan industrial Kab/Kota apabila memiliki 10 unit SP/SB atau 2500 anggota.
Tingkat Provinsi.
Penempatan wakil dalam lembaga hubungan industrial Provinsi apabila punya 20% kepengurusan tingkat Kab/Kota dalam satu provinsi, dan satu diantaranya berkedudukan di ibu kota provinsi atau memiliki 30 unit SP/SB atau 5000 anggota dalam satu provinsi
Tingkat Nasional.
Penempatan wakil dalam lembaga hubungan industrial Nasional apabila memiliki 20% kepengurusan provinsi se Indonesia dan satu diantaranya berkedudukan di ibu kota negara atau memiliki 20% kepengurusan tingkat Kab/Kota se Indonesia dan satu diantaranya berkedudukan di ibu kota negara. Atau memiliki 150 unit SP/SB atau 50.000 anggota.
2.3.2. APINDO
Tingkat Kab/Kota.
Penempatan wakil pengusaha terakreditasi Kadin dalam lembaga hubungan industrial tingkat kab/kota dengan anggota 10 perusahaan dalam kab/kota ybs.
Tingkat Provinsi.
Penempatan wakil pengusaha terakreditasi Kadin dalam lembaga hubungan industrial tingkat provinsi memiliki minimal 20% kab/kota dan salah satu berkedudukan di ibu kota provinsi atau sedikitnya memiliki 100 perusahaan di provinsi bersangkutan.
Tingkat Nasional.
Penempatan wakil pengusaha terakreditasi Kadin dalam lembaga hubungan industrial tingkat nasional memiliki minimal 20% dari jumlah provinsi yang ada di Indonesia dan salah satu berkedudukan di ibu kota negara atau sekurangnya memiliki 1000 perusahaan di Indonesia.
2.3.3. Pemerintah
Penempatan wakil pemerintah dalam lembaga hubungan industrial adalah dari instansi ketenagakerjaan dan instansi lain yang bidang tugasnya terkait bidang ketenagakerjaan yang diverifikasi oleh LKS Tripartit sesuai tingkat nya; kab/kota-provinsi-nasional.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa hubungan industrial diwujudkan melalui penerapan 8 sarana yaitu; serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bepartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan per undang undangan ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Undang-undang ketenagakerjaan terbit tidak lepas dari suasana kondisi lingkungan strategis yang ditandai dengan globalisasi dan perdagangan bebas, otonomi daerah serta demokratisasi. Sejalan dengan itu reformasi diisi dengan deregulasi dan debirokratisasi sebagai jawaban dari tantangan yang muncul dibidang ketenagakerjaaan ditandai dengan telah diratifikasi 1 konvensi ILO masa pendudukan pemerintah Hindia Belanda dan 18 Konvensi ILO sejak kemerdekaan hingga 25 April 2011(Asri Wijayanti, 2012; 74).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 kedalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, akan tetapi baru setelah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 97 kedalam Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan kemudian diterbitkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sejak saat itu terjadi perubahan yang signifikan dari sebelumnya yang menganut sistem singgle union menjadi multi union. Era multi serikat pekerja/buruh memerlukan tatanan untuk menjamin bagaimana sistem keterwakilan dalam LKS Bepartit dan Kelembagaan Hubungan Industrial bisa memenuhi nilai dasar yang terkandung dalam filosofi kebebasan berserikat dengan perlindungan hak berorganisasi dan berunding bersama.
Praktek kebebasan berserikat dalam sistem multi union tidak lain adalah cermin kearifan atau sebaliknya dari pengambil kebijakan dalam memaknai norma kebebasan berserikat dihadapkan dengan kesiapan infrasruktur sebagai wahana persemaian yang memadukan nilai budaya luar dan nilai budaya adiluhung bangsa Indonesia. Tidak serta merta akulturasi budaya menciptakan suasana kondisif seperti di cita citakan, rupanya setiap perubahan meminta prasarat seperti pendapat sosiolog Brower yang menyatakan bahwa keberhasilan mewujudkan suatu harapan haruslah merupakan proses kembar dari perubahan struktural sekaligus kultural. Atas dasar pendapat tersebut, tidaklah cukup keinginan mewujudkan perubahan dengan melakukan deregulasi (kultur), debirokratisasi (struktur) secara sendiri sendiri melainkan harus simultan, berkelanjutan dan komprehensif. Para pihak dihadapkan pada komitmen, kapasitas dan integritas untuk bersama mengembangkan budaya organisasi.
Apabila proses seperti diuraikan tersebut tidak dipenuhi maka teoritis keadaan kontra produktif yang tidak dikehendaki (disharmoni) akan menjadi hantu berselimut kebebasan berserikat dan tidak mustahil justru membelenggu kreatifitas dan inovasi dalam mengembangkan sistem hubungan industrial yang sama di cita citakan. Persoalannya adalah bagaimana memaknai norma kebebasan berserikat dan berunding, sebagaimana kutipan sebagai berikut; “Kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang undang untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggaota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atas pilihannya sendiri tanpa paksaan, ancaman dan intervensi siapapun”. Sedangkan tujuan kebebasan berserikat (Dit Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, 2012), adalah untuk:
1. Meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja melalui organisasi.
2. Sebagai media pembelajaran pekerja dalam segala hal.
3. Terciptanya demokrasi di tempat kerja.
4. Terselenggaranya nilai HAM di tempat kerja.
Menjadi penting peran pemerintah sebagai fasilitator keberadaan serikat pekerja/serikat buruh, untuk itu diterbitkanlah Kepmenakertrans No. 16/Men/2001 tentang tata Cara Pencatatan SP/SB dan Permenakertrans No. 06/Men/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. SP/SB yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk dicatat, dengan melampirkan: daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan nama pengurus. Pengertian Verifikasi keanggotaan SP/SB adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan SP/SB di perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Verifikasi bertujuan untuk memperoleh data anggota SP/SB secara lengkap dan akurat, selanjutnya menjadi dasar perhitungan keterwakilan dalam lembaga hubungan industrial, pendataan dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Bagaimana pendaftaran dan verifikasi SP/SB berjalan di lapangan sebagai implementasi peraturan adalah suatu pertanyaan yang perlu dicari jawabnya. Pada waktu bersamaan data perselisihan hubungan industrial selama 2010-2013 menunjukkan maraknya unjuk rasa mengatasnamakan kebebasan berserikat dan berorganisasi yang mengindikasikan kondisi tidak harmonis, arogansi dan pemaksaan kehendak para pihak dalam setiap momen mencari penyelesaian.
II. Pencatatan Dan Verifikasi
2.1. Umum
Paparan tulisan pada bagian ini lebih merupakan gambaran hasil observasi di beberapa daerah tentang pelaksanaan pencacatan, verifikasi dan pembentukan KHI. Kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang-undang untuk membentuk, atau tidak membentuk menjadi anggota , tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh atas pilihannya sendiri tanpa paksaan, ancaman dan intervensi siapapun. Tujuannya adalah; meningkatkan potensi dan kualitas hidup pekerja melalui organisasi, sebagai media pembelajaran pekerja, terciptanya demokrasi di tempat kerja dan terselenggaranya nilai HAM di tempat kerja. Implementasi kebebasan berserikat berlandaskan pada kesadaran, kejujuran, moral nurani, tanggung jawab dan nilai kepatutan. Etzioni dalam bukunya organisasi organisasi modern menyatakan bahwa manusia dalam mewujudkan kepentingannya melalui organisasi, demikian juga halnya dalam hal ini peraturan per undang undangan memberi akses;
1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
2. SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.
3. Federasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP/SB.
4. Konfederasi SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi SP/SB.
Sumber; Direktorat KPHI, 2012.
Verifikasi SP/SB dimaksudkan sebagai cara untuk mengetahui keberadaan kesekretariatan PUK/Federasi/Konfederasi dan anggota SP/SB, sebagai dasar hitungan untuk menentukan keterwakilan di dalam kelembagaan hubungan industrial. (Permenakertrans No Per 06/ MEN/2005 Juncto Kepmenakertrans Nomor 201 tahun 2001).
2.2. Kondisi Lapangan
2.2.1. Kebebasan Berserikat
Kebebasan berserikat di daerah diterima dan dilaksanakan tidak sepenuhnya sesuai kehendak untuk kepentingan perburuhan akan tetapi terindikasi dimanfaatkan oleh berbagi kepentingan politik, social dan lainnya. Para pihak di lapangan menyatakan bahwa UU No 21/2000 terlalu bebas tanpa rambu yang memadai untuk fasilitasi tumbuhnya organisasi pekerja/buruh yang sehat.
Ditemukan menjadi anggota dan atau pengurus SP/SB di dalam perusahaan dan di luar perusahaan seperti buruh bongkar muat dan transportasi dengan alamat pasar/desa dan sifat pekerjaan tidak permanen.
Terdapat pengurus SP/SB berafiliasi seperti dengan SPSI - SBSI dan yang berskala local. Ada juga yang sekaligus pengurusnya adalah dari unsur Parpol seperti yang ditemukan di daerah.
2.2.2. Pencatatan SP/SB
Pencatatan SP/SB adalah kegiatan oleh aparat untuk mencatat dan memberi nomor pendaftaran setiap pengurus SP/SB yang memenuhi syarat dan datang ke dinas tenaga kerja setempat. Pelaksanaan pencatatan SP/SB tingkat perusahaan di kab/kota umumnya berjalan, kasuistik terdapat perselisihan antar fungsionaris yang saling klaim berhak sebagai pengurus seperti terjadi di Pankajene Kepulauan. Tidak ada kewajiban pencatatan ulang sehingga sulit mengetahui eksistensi pengurus SP/SB..
2.2.3. Verifikasi SP/SB
Verifikasi keanggotaan SP/SB adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan SP/SB di dalam/luar perusahaan yang tercacat dalam instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota. Kegiatan verifikasi belum dilaksanakan, sehingga di provinsi tidak tersedia data valid tentang keberadaan SP/SB, karena alasan dinas kab/kota tidak memiliki kecukupan dana untuk melakukan verifikasi. Beberapa Dinas melakukan koordinasi dengan DPC Federasi/Konv SP/SB sebelum melaksanakan verifikasi anggota SP/SB terutama di perusahaan. Pencocokan KTA mengalami kesulitan karena pada tingkat perusahaan cukup dinamis terjadi mutasi anggota dan pengurus SP/SB.
2.2.4. Metode, Sarpras, Dana dan SDM
Pelaksanaan pencatatan dan verifikasi merupakan hal yang terpisah sesuai dasar peraturannya, hasilnya tidak merupakan kesatuan organisasi dan anggota SP/SB.
Pencatatan dan Verifikasi dilaksanakan secara konvensionil dengan keterbatasan sarana dan prasarana.
Dana yang diperlukan belum bisa dipenuhi dari APBD, tanpa fasilitasi kepada pengurus SP/SB.
SDM Disnaker yang membidangi kelembagaan tidak seimbang (kualitas dan jumlah) dihadapkan dengan kondisi geografis yang berbeda dan euforia kebebasan berserikat di daerah.
2.3. Keterwakilan Dalam KHI
Keterwakilan adalah representasi unsur serikat pekerja/buruh, apindo dan pemerintah dalam lembaga hubungan industrial pada tingkat kab/kota, provinsi atau nasional untuk menjalankan peran masing masing dalam pengambilan kesepakatan secara mekanisme tripartit. Melalui proporsi penempatan (angka pembagi tetap) bagi wakil SP/SB dalam lembaga hubungan industrial sesuai hasil audit atau verifikasi keanggotaan.
2.3.1. Serikat Pekerja/Buruh
Tingkat Kab/kota.
Penempatan wakil dalam lembaga hubungan industrial Kab/Kota apabila memiliki 10 unit SP/SB atau 2500 anggota.
Tingkat Provinsi.
Penempatan wakil dalam lembaga hubungan industrial Provinsi apabila punya 20% kepengurusan tingkat Kab/Kota dalam satu provinsi, dan satu diantaranya berkedudukan di ibu kota provinsi atau memiliki 30 unit SP/SB atau 5000 anggota dalam satu provinsi
Tingkat Nasional.
Penempatan wakil dalam lembaga hubungan industrial Nasional apabila memiliki 20% kepengurusan provinsi se Indonesia dan satu diantaranya berkedudukan di ibu kota negara atau memiliki 20% kepengurusan tingkat Kab/Kota se Indonesia dan satu diantaranya berkedudukan di ibu kota negara. Atau memiliki 150 unit SP/SB atau 50.000 anggota.
2.3.2. APINDO
Tingkat Kab/Kota.
Penempatan wakil pengusaha terakreditasi Kadin dalam lembaga hubungan industrial tingkat kab/kota dengan anggota 10 perusahaan dalam kab/kota ybs.
Tingkat Provinsi.
Penempatan wakil pengusaha terakreditasi Kadin dalam lembaga hubungan industrial tingkat provinsi memiliki minimal 20% kab/kota dan salah satu berkedudukan di ibu kota provinsi atau sedikitnya memiliki 100 perusahaan di provinsi bersangkutan.
Tingkat Nasional.
Penempatan wakil pengusaha terakreditasi Kadin dalam lembaga hubungan industrial tingkat nasional memiliki minimal 20% dari jumlah provinsi yang ada di Indonesia dan salah satu berkedudukan di ibu kota negara atau sekurangnya memiliki 1000 perusahaan di Indonesia.
2.3.3. Pemerintah
Penempatan wakil pemerintah dalam lembaga hubungan industrial adalah dari instansi ketenagakerjaan dan instansi lain yang bidang tugasnya terkait bidang ketenagakerjaan yang diverifikasi oleh LKS Tripartit sesuai tingkat nya; kab/kota-provinsi-nasional.
III. Pembahasan
3.1. Penduduk Yang Bekerja dan Perkembangan Serikat Pekerja
Data statistik BPS tentang keadaan ketenagakerjaan pada februari 2013 menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja di Indonesia berjumlah 114,0 juta orang. Dari jumlah tersebut yang bekerja diatas jamkerja normal (bekerja diatas 35 jam/seminggu) sebanyak 78,3 juta orang atau sekitar 68,68%. Apabila di perhatikan menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan, mereka yang berpendidikan SD ke bawah cukup besar proporsinya mencapai 54,6 juta orang atau sekitar 47,9%, selebihnya tamat sekolah menengah pertama sebanyak 20,3 juta dan tamat sekolah menengah atas berjumlah 27,95 juta dan yang tamat pendidikan tinggi berjumlah 11,1 juta orang (9,78%).
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja menjamin hak kaum pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi pengurus dan atau anggota suatu organisasi didalam maupun diluar perusahaan. Menurut Ditjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada tahun 2012 tercatat masing masing:
Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan : 11.852 buah.
Federasi Serikat Pekerja/Buruh : 92 buah.
Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh : 6 buah.
Jumlah anggota Serikat Pekerja/Buruh: 3.414.455 orang.
SP/SB BUMN : 170 buah.
Apabila dibandingkan dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Indonesia, sebenarnya penggunaan hak berserikat dikalangan pekerja/buruh dapat dikatakan masih rendah. Mereka yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh umumnya adalah pekerja non administratif, meskipun ditemukan ada yang berpendidikan tinggi namun kebanyakan hanya tamatan sekolah dasar dan menengah. Pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh umumnya hanya pekerja tetap bagian produksi, lainnya seperti pekerja kontrak, pekerja harian lepas, pekerja out sourch dan pekerja bagian administrasi umumnya tidak menggunakan haknya untuk berorganisasi. Dilapangan berlaku semacam stigma bahwa pekerja administrasi termasuk para manager adalah bagian dari perusahaan. Sehingga hampir umum karyawan bidang ini tidak menggunakan haknya atau berlaku larangan terselubung untuk berserikat (union busting). Keterbatasan kapasitas sdm pekerja bagian produksi, waktu dan sarana serta dana menciptakan kondisi serikat pekerja tingkat perusahaan pada umumnya sekedar ada organisasi. Terkadang keinginan mendirikan serikat pekerja tingkat perusahaan didasarkan oleh karena ada perselisihan dan dorongan dari luar perusahaan. Sehingga semangat berorganisasi tampak semata untuk kepentingan terbatas dan kurang mencerminkan visi dan misi sebuah organisasi umumnya.
Kondisi dan posisi tawar pekerja produksi dalam perusahaan terhadap kemungkinan melakukan bargaining dengan pemilik atau yang mewakili perusahaan umumnya lemah. Kondisi ini nampak, dengan adanya fakta pengupahan dan bentuk pemberian kesejahteraan berdasarkan ketetapan minimum, tanpa memperhitungkan masa kerja, ketrampilan dan prestasi. Sisi lain dari lemahnya posisi tawar pekerja, mengundang unsur diluar perusahaan untuk memberi advokasi berupa pendampingan dan pembelaan. Undang Undang Serikat Pekerja nomor 21 tahun 2000, memberi kemungkinan bergabungnya serikat pekerja tingkat perusahaan kedalam federasi serikat pekerja/buruh demikian selanjutnya gabungan federasi serikat pekerja/buruh menjadi konfederasi serikat pekerja/buruh.
Federasi dan Konfederasi pekerja/buruh berkedudukan di luar perusahaan, memiliki visi, misi dan program kerja serta mekanisme yang dituangkan kedalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Keberadaannya terdaftar pada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Ada kalanya pengurus terdiri dari mantan pekerja/buruh dan personal diluar itu yang memiliki idealisme dan militansi tinggi untuk membela dan memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh. Bentuk kegiatan yang dijalankan antara lain berupa; Sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan organisasi perburuhan, advokasi perselisihan perburuhan.
3.2. Ekses Kebebasan Berserikat
Asri Wijayanti dalam buku Sinkronisasi Hukum Perburuhan Terhadap Konvensi ILO, menyatakan bahwa terdapat 4 hal jika berbicara tentang kebebasan berserikat yaitu; hak berserikat, dasar filsafati hak berserikat, pengaturan hak berserikat baik secara universal dan secara nasional, dan kewajiban negara atas terjaminnya hak berserikat.
Dikatakan bahwa kebebasan tidaklah mutlak, melainkan dibatasi aturan hukum untuk menjaga jangan sampai ada pelanggaran terhadap hak orang lain. Indonesia sebagai anggota dan telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 kedalam UU Nomor 18 Tahun 1956 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama, akan tetapi baru tahun 1998. Konvensi ILO 97 tahun 1948 dirativikasi kedalam Kepres No 83 Tahun 1998 sebagai dasar untuk mengimplementasikan norma kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh. Di lapangan ditemukan pengurus suatu federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh tidak berasal dari unsur pekerja/buruh, sehingga organisasi pekerja/buruh tidak sepenuhnya berorientasi persoalan perburuhan sehingga menimbulkan distorsi.
Dalam bidang ketenagakerjaan, perselisihan perburuhan akibat kebebasan berserikat jika dianggap merupakan kisi kisi sebuah kebijakan, jelas sebuah pelecehan terhadap kondisi sosial berakibat kondusifitas hubungan industrial terganggu. Di daerah, nyata terjadi pengurus SP/SB saling klaim anggota dan legalitas organisasi hingga Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan di ajukan ke PTUN. Terbitnya Undang Undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja merupakan kebijakan tergesa-gesa, di lapangan menciptakan organic grassroot conlict, tidak bisa dianulir oleh Kepres 83 tahun 1998. sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Apabila disandingkan keduanya terdapat konfuse didalamnya, satu sisi dikatakan bahwa undang undang 21 tahun 2000 tidak sesuai prinsip dasar kebebasan karena Konvensi tidak membatasi 10 orang dapat mendirikan serikat pekerja/buruh. Sisi lain banyak pihak yang menyatakan bahwa aturan ini terlalu longgar, karena jika ada 100 pekerja dalam sebuah perusahaan tidak bisa dilarang membentuk lebih dari satu hingga sepuluh serikat pekerja/buruh, bahkan boleh membentuk dan atau menjadi anggota serikat pekerja/buruh di luar perusahaan.
Umaimah Wahid (wakil Dekan FIKOM Univ. Budi Luhur) dalam Koran Sindo, Makassar hal. 6, Sabtu 13 Juli 2013, menyatakan “Dalam masyarakat telah terjadi situasi yang disebut “organic grassroot conflict”, dimana pelaku dan korban dari komunitas yang sama dan sebagaimana diketahui yang repot selain kalangan itu sendiri adalah aparat kepolisian. Organic grassroot conflict umumnya terjadi ketika sebuah kebijakan diturunkan tanpa memperhatikan realitas sosial di lapangan, termasuk didalamnya implikasi yang timbul akibat reaksi atas kebijakan. Hal ini juga muncul akibat kebijakan yang bersifat trial and error. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah pembuat kebijakan. Pemerintah dalam hal ini telah menciptakan organic grassroot conflict yang termasuk katagori kejahatan sosial”.
Disadari bahwa rumitnya merumuskan sebuah kebijakan yang dapat memuaskan semua pihak, penting untuk diperhatikan adalah bagaimana sebuah kebijakan tidak mengorbankan sebagian komunitas melainkan menciptakan pemenuhan hak untuk sebagian lainnya. Sehingga perlu dikaji ulang tidak hanya tataran teknis dilapangan, melainkan juga pada aspek ide dasarnya agar dapat dihindari atau setidaknya diminimalisir munculnya potensi organic grassroot conflict dalam implementasinya.
IV. Penutup
4.1. Pencacatan SP/SB.
SP/SB yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk dicatat, dengan melampirkan:
Daftar nama anggota pembentuk
AD dan ART.
Susunan nama pengurus.
Tanpa kewajiban untuk melampirkan nama anggota SP/SB dalam buku pencatatan yang dibuat oleh Dinas (Pasal 3 ayat 3 Kepmenakertrans No. 16/Men/2001).
4.2. Verifikasi SP/SB
Verifikasi bertujuan untuk memperoleh data anggota SP/SB secara lengkap dan akurat, pendataan dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Diawali dengan Pencatatan yang dilakukan oleh SP/SB, agar dilengkapi dengan nama dan jumlah anggotanya.
Anggota di dalam perusahaan, dengan menulis nama anggota dan ditandatangani oleh ybs (apabila belum ada kartu anggota) diketahui mitra/pengusaha.
Anggota yang berada di luar perusahaan, melampirkan kartu anggota/membuat pernyataan, diketahui mitra/pengusaha.
Dinas/Instansi setempat mengawasi pelaksanaan pensahihan data keanggotaan yang dilakukan oleh SP/SB dan mitra.
Hasil pendataan ditandatangani oleh SP/SB dan mitra, diketahui Dinas/Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Hasil pendataan disampaikan kepada pihak-pihak/ditempel pada papan pengumuman di perusahaan. Apabila pihak-pihak tidak mengajukan keberatan, data digunakan sebagai dasar penetapan keterwakilan (apabila jumlah keanggotaannya memenuhi persyaratan) pada lembaga yang berunsurkan tripartite di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
4.3. Pemerintah memberi fasilitasi dan fungsi kontrol dengan membangun
Sistem pencatatan dan verifikasi yang komprehensif, penguatan SDM di tingkat kab/kota dan provinsi.
Sistem jaringan aplikasi pendataan on line..
Pemikiran penggunaan jasa profesional independen (pemerintah/swasta).
Komitmen melakukan penyempurnaan peraturan pelaksanaan pencatatan dan verifikasi SP/SB. (Kepmen/Permen).
Komitmen mengamandemen UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
0 komentar:
Posting Komentar