Sabtu, 05 September 2015

PERJANJIAN KERJA

0 komentar
Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja (PK) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 ayat (14) UU No. 13 tahun 2003).

CARA PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA DAPAT: Dibuat secara tertulis, atau Dibuat secara lisan. 

Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja dibuat secara lisan, akan tetapi sekurang –kurangnya memuat sebagai berikut:  

Nama dan alamat pekerja/buruh 
Tanggal mulai bekerja
Jenis pekerjaan dan
Besarnya upah 

Perjanjian Kerja yang di persyaratkan dibuat secara tertulis antara lain:

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
AKAD ( Antar Kerja Antar Daerah)
AKAN ( Antar Kerja Antar Negara)
PKL (Perjanjian Kerja Laut)

PERJANJIAN KERJA DIBUAT ATAS DASAR:

1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Catatan:
Dalam hal perjanjian kerja bertentangan dengan angka 1 dan 2, maka perjanjian  kerja tersebut dapat dibatalkan.
Dalam hal perjanjian kerja bertentangan dengan angka 3 dan 4, maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum.

Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis sekurang – kurangnya memuat: 

1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
6. Syarat – syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Catatan;
Ketentuan pada angka 5 dan 7 diatas tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perjanjian Kerja dibuat sekurang – kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta masing – masing mendapat 1 (satu) Perjanjian Kerja.
Ketentuan Khusus :
Segala hal dan biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Perjanjian Kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali dan / atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Ada 2 macam Perjanjian Kerja (PK) yaitu:

Perjanjian Kerja untuk waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Untuk waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Ketentuan – ketentuan yang perlu diperhatikan PKWT adalah:
Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf  latin
Dalam hal Perjanjian Kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Asing,  apabila terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku adalah Perjanjian Kerja yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang memuat jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya selesai dalam waktu tertentu.

Disamping ketentuan tersebut diatas yang perlu diperhatikan untuk membuat PKWT untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:

1. Pekrjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
2. Pekerjaan yang diperkirakan selesainya paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau tambahan.

PKWT yang didasrkan atas jangka waktu tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Diadakan paling lama 2 (dua) tahun
Hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu  paling lama 1 tahun.
Apabila dilakukan pembaharuan setelah melebihi 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, dan hanya dapat dilakukan 1 kali untuk paling lama 2 tahun.
Dalam pelaksanaan PKWT tidak sesuai dengan ketentuan 1) 2) dan 3) diatas maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) 

Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam masa percobaan dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum.

Diterbitkan  oleh :
DIREKTORAT PERSYARATAN KERJA
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

0 komentar
PENGERTIAN PKB

Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama adalah: Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak ( Pasal 1 Undang – undang No. 13 Tahun 2003 ).

TUJUAN PEMBUATAN PKB

Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah:
Mengusahakan perbaikan syarat – syarat kerja.
Meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja di perusahaan.

HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN PKB

Ketentuan – ketentuan yang perlu diperhatikan dalm membuat PKB adalah:
PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam hal PKB dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia maka harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun
PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis
Perundingan PKB berikutnya dimulai paling cepat 3 bulan
Apabila belum mencapai kesepakatan pada poin 5 PKB tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun
Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang –  undangan
Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang – undangan
Dalam 1 ( satu ) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB di perusahaan.

PKB paling sedikit  memuat:
Hak dan kewajiban pengusaha
Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB dan Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

PROSES PERUNDINGAN PKB:

Dalam hal perusahaan terdapat 1 (satu) SP/SB

Dalam  hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) SP/SB sebagai berikut:
Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut harus memiliki jumlah anggota lebih  dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan  yang bersangkutan.
Apabila tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50 % maka SP/SB tersebut dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan PKB setelah mendapat dukungan lebih 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Dalam hal dukungan tersebut tidak tercapai lebih dari 50 % maka dapat dilakukan pemungutan suara kembali setelah melampaui jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dilakukan pemungutan suara tersebut.

SP/SB yang mewakili pekerja/buruh adalah yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a tidak terpenuhi maka  dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50 %
Dalam hal a dan b tidak terpenuhi, maka para SP/SB membentuk tim perundingan yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing – masing SP/SB.

TAHAP - TAHAP PEMBUATAN PKB

Tahap persiapan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan adalah:
Kesiapan fisik dan mental
Mempersiapkan data dan informasi
Membuat konsep dan siap dipertukarkan
Mempersiapkan tim perunding
Tim perunding harus memenuhi peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan. 

Tahap perundingan

Yang perlu diperhatikan  dalam tahap perundingan sebagai berikut;
Merundingkan kondisi perundingan, tempat, waktu, biaya, penjadualan serta  hak dan kewajiban
Pertukaran konsep
Menginventarisasi hal – hal yang sudah mempunyai titik temu dan hal – hal yang belum disepakati yang harus dirundingkan
Dimulai dari hal – hal yang sederhana
Perundingan lebih terfokus pada hal – hal yang sukar
Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan, bila suasana memanas perundingan dapat diistirahatkan, setelah dingin perundingan dapat dilanjutkan
Kedua belah pihak dalam melakukan perundingan harus berpedoman pada  dasar – dasar hubungan industrial. 

Tahap Penyusunan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap penyusunan sebagai berikut:
Item – item yang disepakati disusun menjadi konsep PKB
Membentuk tim kecil yang anggotanya terdiri dari wakil  kedua belah pihak untuk menyusun redaksional
Perlu diperhatikan kalimat yang sederhana dan mudah dipahami
Jika diperlukan dapat dibuat penjelasan pasal – pasal
Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan.

KEWAJIBAN PARA PIHAK

Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB
Wajib memberitahukan kepada para pekerja/buru
Pengusaha harus mencetak dan membagikan kepada setiap pekerja atas biaya  perusahaan
Pengusaha mendaftarkan kepada pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. 

PENDAFTARAN PKB

Pendaftaran PKB bertujuan untuk:
Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja di perusahaan
Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Pengajuan pendaftaran PKB harus melampirkan:
Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Menakertrans R.I
Naskah PKB yang dibuat rangkap 2 (tiga) bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB
Foto Copy nomor pencatatan SP/SB sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000
Surat pernyataan bahwa SP/SB yang bersepakat adalah SP/SB sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 119 atau Pasal 120.
Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh:
Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/ Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kab/Kota
Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di propinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kab/Kota dalam 1 (satu) provinsi
Dirjen PHI untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

Diterbitkan oleh:
DIREKTORAT PERSYARATAN KERJA
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0 komentar
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

Menimbang :

Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah perlu disusun suatu pedoman;
Bahwa pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana.
Pelayanan Umum, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu disempurnakan;
Bahwa untuk maksud tersebut sebagaimana pada butir a dan b, dipandang perlu mengatur mengatur kembali dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik;

Mengingat:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, TLN Nomor 3821);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, TLN Nomor 3839);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2000

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 95/KEP/ M.PAN/11/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia