illustrasi gambar by @EstiningsihDw
Diskriminasi dapat menimbulkan hubungan industrial yang tidak harmonis, yang akan mengakibatkan tidak adanya ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha. Pada akhirnya, dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan pengusaha, bahkan lebih jauh lagi bagi masyarakat luas.
Hak–hak dasar pekerja yaitu, pemberian upah yang sama bagi laki–laki dan perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama, dan mewjudkan keseteraan perlakuan dan kesetaraan kesempatan kerja di tempat kerja, tercantum dalam seperangkat peraturan perundang–undangan seperti:
UUD 1945 pasal 27 ayat 2, Tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UUD 1945 pasal 28 D (a). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; (b). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 5, Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerja; pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa dikriminasi dari pengusaha Ketenagakerjaan Indonesia.
Konvensi ILO No.111: diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 dan Rekomendasi No. 111. (UU No. 21 tahun 1999).
Istilah Diskriminasi sebagaimana dinyatakan oleh Konvensi ILO No. 111 Pasal 1
Setiap perbedaan, pengecualiaan atau pilihan, atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal dalam masyarakat, yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan atau persamaan perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan
Setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan lainnnya yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili dan pekerja jika organisasi itu ada, dan dengan badan lain yang sesuai.
Bidang–bidang yang dicakup dalam standar internasional maupun nasional yang berkaitan dengan Diskrininasi adalah:
Hak – hak azasi manusia
Kesempatan kerja
Kebijakan sosial
Administrasi ketenagakerjaan
Hubungan Internasional
Kondisi kerja
Jaminan sosial
Kesempatan kerja perempuan
Kesempatan kerja anak dan orang muda
Pekerja migrant
Penduduk pribumi dan suku
Pemerintah Indonesia menganggap diskriminasi menjadi masalah yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
Depnakertrans telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait serta sama memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan konvensi No. 100: Pengupahan yang Sama; Konvensi No. 11: Diskriminasi (Pekerjaan dan jabatan) dan Undang–Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam mengembangkan strategi nasional untuk melaksanakan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi di tempat kerja sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 5 dan 6.
Upaya–upaya telah dilakukan antara lain:
Peningktan pemahaman (raising awareness) di antara para pihak akan perlakuan diskriminasi di tempat kerja,
Pengembangan kebijakan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, peningkatan kualitas ketenagakerjaan secara keseluruhan, baik di sektor formal maupun di sektor informal,
Peningkatan kualitas ketenagakerjaan secara keseluruhan, baik di sektor formal maupun di sektor informal,
Integrasi antara instansi/lembaga terkait dalam peningkatan status ekonomi.
Memerangi kemiskinan dan penghapusan pekerja anak.
Peningkatan akses jaminan sosial dan perlindungan sosial bagi pekerja,
Pembaharuan database berdasarkan jenis kelamin untuk memfasilitasi analisa pasar kerja.
Instrumen antisipasi perlakuan diskriminasi di tempat kerja adalah perjanjian perburuhan, yang menurut Undang–Undang 13/2003 adalah Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sebagai instrumen antisipatif, maka ia perlu memuat dengan jelas pengaturan syarat–syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja. Oleh karenanya, diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman tentang isu diskriminasi diantara semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Diterbitkan oleh :
DIREKTORAT PERSYARATAN KERJA
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
sumber: Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia
Hak–hak dasar pekerja yaitu, pemberian upah yang sama bagi laki–laki dan perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama, dan mewjudkan keseteraan perlakuan dan kesetaraan kesempatan kerja di tempat kerja, tercantum dalam seperangkat peraturan perundang–undangan seperti:
UUD 1945 pasal 27 ayat 2, Tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UUD 1945 pasal 28 D (a). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; (b). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 5, Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerja; pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa dikriminasi dari pengusaha Ketenagakerjaan Indonesia.
Konvensi ILO No.111: diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 dan Rekomendasi No. 111. (UU No. 21 tahun 1999).
Istilah Diskriminasi sebagaimana dinyatakan oleh Konvensi ILO No. 111 Pasal 1
Setiap perbedaan, pengecualiaan atau pilihan, atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal dalam masyarakat, yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan atau persamaan perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan
Setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan lainnnya yang akibatnya menghilangkan atau mengurangi persamaan kesempatan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili dan pekerja jika organisasi itu ada, dan dengan badan lain yang sesuai.
Bidang–bidang yang dicakup dalam standar internasional maupun nasional yang berkaitan dengan Diskrininasi adalah:
Hak – hak azasi manusia
Kesempatan kerja
Kebijakan sosial
Administrasi ketenagakerjaan
Hubungan Internasional
Kondisi kerja
Jaminan sosial
Kesempatan kerja perempuan
Kesempatan kerja anak dan orang muda
Pekerja migrant
Penduduk pribumi dan suku
Pemerintah Indonesia menganggap diskriminasi menjadi masalah yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
Depnakertrans telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait serta sama memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan konvensi No. 100: Pengupahan yang Sama; Konvensi No. 11: Diskriminasi (Pekerjaan dan jabatan) dan Undang–Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam mengembangkan strategi nasional untuk melaksanakan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi di tempat kerja sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 5 dan 6.
Upaya–upaya telah dilakukan antara lain:
Peningktan pemahaman (raising awareness) di antara para pihak akan perlakuan diskriminasi di tempat kerja,
Pengembangan kebijakan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, peningkatan kualitas ketenagakerjaan secara keseluruhan, baik di sektor formal maupun di sektor informal,
Peningkatan kualitas ketenagakerjaan secara keseluruhan, baik di sektor formal maupun di sektor informal,
Integrasi antara instansi/lembaga terkait dalam peningkatan status ekonomi.
Memerangi kemiskinan dan penghapusan pekerja anak.
Peningkatan akses jaminan sosial dan perlindungan sosial bagi pekerja,
Pembaharuan database berdasarkan jenis kelamin untuk memfasilitasi analisa pasar kerja.
Instrumen antisipasi perlakuan diskriminasi di tempat kerja adalah perjanjian perburuhan, yang menurut Undang–Undang 13/2003 adalah Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sebagai instrumen antisipatif, maka ia perlu memuat dengan jelas pengaturan syarat–syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja. Oleh karenanya, diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman tentang isu diskriminasi diantara semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Diterbitkan oleh :
DIREKTORAT PERSYARATAN KERJA
DITJEN PEMBINAAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
sumber: Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar